CIREBON- JK. Komisi II DPRD Kota Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sepakat akan mengkaji peluang Reklamasi Pantai dengan memanfaatkan Sampah.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. H. Watid Sahriar, MBA., mengatakan, rencana Reklamasi dengan memanfaatkan Sampah bisa dilakukan di sepanjang Pantai yang berada di Kelurahan Kesenden dan Kebonbaru.
Menurut H. Watid, panjang Pantai yang berada di 2 (dua) Kelurahan itu mencapai 7 (tujuh) kilometer.
“Tanpa menghitung yang ada di Pelabuhan, yang bisa kita manfaatkan sekitar 5 (lima) kilometer. Memang selama ini secara alami ada proses sedimentasi. Tapi, kita melihat ada kepentingan yang jauh lebih besar, bagaimana Sampah dimanfaatkan untuk mereklamasi pantai,” kata H. Watid sesuai Sidak di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. Rabu (10/3/2021).
H. Watid mengatakan, sudah puluhan tahun masyarakat di RW 10 dan 11 Kelurahan Kesenden memanfaatkan Sampah untuk pengurukan lahan.
“Rumah-rumah disini dibangun diatas Sampah. Proses uruknya Sampah, kemudian Tanah. Artinya, ada peluang untuk Reklamasi Pantai dengan memanfaatkan Sampah,” katanya.
H. Watid mengatakan, perlu ada kajian ilmiah tentang pemanfaatan Sampah sebagai material pengurukan dan juga menjelaskan, sejumlah variabel yang perlu diteliti.
“Sesepuh masyarakat yang tinggal diatas urukan Tanah yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal itu perlu diteliti. Kesehatannya bagaimana dan lainnya. Sampahnya juga harus kita bawa ke Lab, Tanahnya juga kita teliti. Harus ada kajian,” kata H. Watid.
H. Watid mengatakan, Reklamasi Pantai memanfaatkan Sampah menjadi potensi untuk perluasan Lahan terbuka di Kota Cirebon. Terlebih lagi, saat ini Kota Cirebon minim Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kebutuhan Lahan di Kota Cirebon itu sangat besar. Walaupun hanya memanfaatkan 1 (satu) hektare Lahan yang diuruk, tentunya sangat bermanfaat sekali. Kemudian, ada Limbah yang bisa kita manfaatkan. Itu yang terpenting,” ujar Politisi Partai Nasdem itu.
DPRD Kota Cirebon optimis, Reklamasi Pantai menggunakan Sampah itu bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon Kadini, S.Sos., mengatakan, untuk Titik Nol hingga 12 (dua belas) meter dari Bibir Pantai merupakan kewenangan Provinsi.Kadini mengaku akan berkoordinasi dengan Provinsi terkait rencana Reklamasi Pantai.
“Kita akan bawa ke Provinsi. Tentu perlu kajian terlebih dahulu,” pungkas Kadini. (JK)
Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon