LAMPUNG BARAT- JK. Kata “Reses” sangat tidak asing bagi masyarakat, terutama bagi para Wakil Rakyat yang duduk di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagian orang masih menganggap reses sebagai suatu hal yang biasa, padahal memiliki arti strategis bagi perkembangan suatu daerah, mengingat dari berbagai aspirasi konstituen itu nantinya jadi bahan masukan untuk membuat program rencana pembangunan.
Reses adalah masa dimana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.
Agenda reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan. Jadwal reses diatur oleh Badan Musyawarah dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Bagi anggota DPRD, reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD antara lain : pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Anggota DPRD merupakan representasi Partai Politik (Parpol) dan rakyat yang telah memilihnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang no 27 Tahun 2009 tentang DPRD, Kabupaten atau Kota dengan fungsi legislasi, anggaran, dan kontrol yang dimilikinya.
Sebagai implementasi dari wewenang tersebut maka salah satu tugas pokok anggota DPRD adalah menyerap aspirasi rakyat. Hal itu sebagai bentuk upaya aktif Anggota Dewan untuk mengetahui kondisi dan persoalan real ditengah-tengah masyarakatnya.
Selama ini upaya penyerapan aspirasi dilakukan melalui mekanisme reses, anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya dan melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mendapat masukan serta menyerap aspirasi masyarakat baik secara per seorangan maupun berkelompok.
Atas dasar itu sebagai lembaga representasi rakyat yang didalamnya terdiri dari person-person yang telah dipilih oleh rakyat, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi 35 anggota DPRD yang duduk sebagai Wakil Rakyat di daerah Kabupaten Lampung Barat, untuk memfaslitasi dan mengiventarisir seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat Lampung Barat yang tersebar di 15 penjuru Kecamatan yang ada di Lampung Barat itu.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari wujud pertanggung jawaban moral dan politik kepada pemilih yang diwakilinya tersebut, maka wakil rakyat yang duduk sebagai anggota Legislatif di Kabupaten terujung Provinsi Lampung tersebut, telah melakukan penyerapan aspirasi (Reses) pada akhir masa sidang tahun 2019 lalu.
Reses yang dilakukan pada akhir bulan Desember Tahun 2019 lalu, terbagi menjadi 5 (Lima) Kelompok Kerja (Pokja) yang dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan (DP) masing-masing.
Daerah Pemilihan satu meliputi Kecamatan Balik Bukit, Sukau, dan Lumbok Seminung.
Daerah Pemilihan dua, Kecamatan Batu Ketulis, Belalau, Batu Brak.
Daerah Pemilihan tiga meliputi Kecamatan Way Tenong, Sekincau, dan Pagar Dewa.
Daerah Pemilihan Empat meliputi Kecamatan Bandar Negri Suoh dan Suoh, sedangkan untuk Daerah Pemilihan lima meliputi Sumber Jaya, Kebun Tebu, Gedung Surian Air Itam. (ADV-Wan/One)