Menggugat : PPDI Gerudug Rumah Dinas Bupati Cirebon

CIREBON- JK. Buntut dari hasil penggerudugan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) wilayah Kab. Cirebon, ke Rumah Dinas Bupati. Penggerudugan tersebut meminta keadilan bahwa masih menjadi polemik hangat antara Perangkat Desa lama yang menjadi korban pemecatan dengan Kepala Desa baru yang terpilih secara serentak. Rabu (22/1/2020).

Khususnya di wilayah Kec. Astanajapura, ada beberapa Desa yang perangkat Desa nya masih bertahan bekerja walau dipaksa untuk mengundurkan diri karena mereka menganggap pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan mereka masih memiliki SK tetap sebagai Perangkat Desa.

Menurut Suhaeri, Anggota GNP Tipikor Kota/Kab. Cirebon menyampaikan kepada wartawan Jejak Kasus bahwa, mekanisme pemberhentian Perangkat Desa tidak boleh asal-asalan, apalagi menjadi Korban Politik Kuwu (Kepala Desa) pada saat pemilihan,

Kebanyakan para pendukung (Tim Sukses) calon Kuwu meminta jatah sebagai kemenangan dan para calon Kuwu menjanjikan komitmen interen kepada Tim Sukse bila dirinya terpilih menjadi Kuwu (Kepla Desa) sehingga pada saat mereka terpilih malah pusing harus mewujudkan janjinya, wal hasil sekarang yang menjadi korban adalah para Perangkat Desa lama yang sudah mengabdi di Desanya sesuai dengan prosedur pelayanan.

lanjut Suhaeri, mekanisme pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Oleh karena itu Kepala Desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati, tidak hanya menentukan sepihak.

Jadi menurut hemat kami, jika Perangkat Desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dengan dan diangkat Perangkat Desa yang baru) tentu harus ada alasannya yaitu 1. Usia telah genap 60 tahun. 2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang tetap. 3. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa. 4. Berhalangan tetap. 5. Meninggal dunia 6. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Apabila selama Perangkat Desa lama tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam Perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, maka Kepala Desa tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak, pungkasnya. (Oi)
[09:57, 1/22/2020] Omika:

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *