CIREBON- JK. Kapolres Ciko (Cirebon Kota) AKBP Imron Ermawan, SH., SIk, MH., ancam Komunitas Motor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan masyarakat, maka hukum yang akan bicara, bakal disikat dan dibabat habis!
Sebelumnya, telah terjadi aksi brutal kelompok berandalan bermotor beberapa hari lalu yang meresahkan warga Kota Cirebon, hal itu membuat geram Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan, SH., SIk, MH.
Kapolres AKBP Imron Ermawan, SH., SIk, MH., menjelaskan, ada sekumpulan anak bermotor setelah melakukan Baksos di Gunung Jati melakukan Konvoi yang jumlahnya sekitar 100 motor. Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Mereka tidak menggunakan Masker yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak menggunakan Helm yang melanggar peraturan Lalu Lintas. Mereka juga membawa Bendera dan mengibarkan selama perjalanan yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Tepat di Kawasan BAT, terjadi pengeroyokan oleh Komunitas Motor sehingga jatuh korban. Korbannya seorang Penjual Minuman di pinggir jalan tersebut. Alasannya pengeroyokan tersebut karena korban memfoto dan memvideokan Konvoinya.
“Karena tidak terima, sebagian anggota Konvoi tersebut merebut HP korban dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang ditengah jalan persis depan BAT,” ungkapnya.
Setelah selesai mengeroyok dan menganiaya korban, kelompok berandalan bermotor GBR melanjutkan kembali Konvoi dengan arah Jalan Pasuketan-Pasar Balong-Lawanggada-Kesambi depan RSUD Gunung Jati Pemuda masuk ke Komplek Stadion Bima keluar ke arah Kedawung, karena hujan Konvoi membubarkan diri.
Terkait kejadian itu, Kapolres AKBP Imron Ermawan, SH., SIk, MH., menegaskan untuk segera melaksanakan upaya penyelidikan dan penindakan tegas terkait dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan komunitas bermotor.
Akhirnya, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga anggota berandalan bermotor GBR yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang Penjual Minuman, antara lain H alias HS (21) warga Kecamatan Gunung Jati, ME (18) beralamat Jepara Kidul, HS (19) alamat Kecamatan Mundu dan LV (22) alamat Kecamatan Gunung Jati.
Atas kejadian pengeroyokan tersebut, saat ini para Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 1 Maret 2021 dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP paling lama 5 tahun penjara.
“Saya tidak masalah ada Komunitas Motor di Kota Cirebon, tetapi jika ada Komunitas Motor bertindak anarkis dan meresahkan masyarakat, maka hukum yang akan bicara. Saya akan sikat dan babat habis,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Kapolres Kapolres AKBP Imron Ermawan, SH., SIk, MH., menegaskan, tidak ada ruang dan tempat bagi berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat. Pungkasnya. (Ratu-001)