Nasional : Presiden Jokowi Mencabut Lampiran Perpres Terkait Pembukaan Investasi Baru Industri Miras

MUARA ENIM- JK. Presiden Jokowi putuskan, Lampiran Perpres terkait pembukaan Investasi baru dalam Industri Minuman Keras (Miras) yang mengandung Alkohol dinyatakan dicabut. Sadar akan kesalahan kebijakan yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Pebruari 2021 oleh Presiden Jokowi dan di Undangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, terkait dihalalkannya Miras beralkohol beredar di masyarakat.

Juga, adanya kritikan dan masukan dari Tokoh Agama, Ormas, Provinsi dan Daerah, maka Presiden RI Joko Widodo memutuskan resmi mencabut Lampiran Perpres Penanaman Investasi Miras tersebut.

Presiden RI Joko Widodo menyatakan, “setelah menerima masukan-masukan dari Ulama-Ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas-Ormas lainnya, serta Tokoh-Tokoh Agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah. Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan Lampiran Perpres terkait pembukaan Investasi baru dalam Industri Minuman Keras yang mengandung Alkohol saya nyatakan dicabut”. Disampaikan Presiden Jokowi melalui Chanel Youtube. Selasa (02/03/2021).

Sebelumnya, Perpres Miras ditetapkan pada tanggal 2 Pebruari 2021, hal itu menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Dunia terbalik, Indonesia menangis ratapi kebijakan Perpres yang melegalkan Minuman Keras (Miras) diperbolehkan beredar dibeberapa Provinsi, Daerah dan diizinkanya Investor mendirikan Pabrik Miras secara Legal yang diterbitkan melalui Kepres 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan pada tanggal 2 Pebruari 2021 oleh Presiden Jokowi dan di Undangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

Kebijakan Perpres melegalkan Minuman Keras (Miras) serta diizinkannya Investor untuk mendirikan Pabrik Miras di wilayah Provinsi/Daerah tertentu, mengundang kontroversi, dan kecaman keras dari seluruh penjuru Daerah, terutama Tokoh Lintas Agama, khususnya masyarakat seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, dinilai Perpres tersebut dapat menghantarkan rakyat Indonesia ke lubang Krisis Ahlak yang bertentangan dengan Sila ke 1 Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” bahwa, manusia yang memiliki Tuhan, Allah SWT merupakan Mahluk yang mempunyai ke Imanan dan Moral mengikuti Akidah Agama, tentunya Presiden Jokowi menyadari bahwa, kebijakan-kebijakanyya dapat merusak kredibilitasnya dimata rakyat Indonesia. (Ujk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *