Banten : Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 3 Pengedar Narkoba

BANTEN- JK. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 3 (tiga) Tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23).

Dari Tangan 3 (tiga) Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 12 Paket bungkus Permen Mintz yang didalamnya berisikan plastik clip bening berisikan Narkotika jenis Sabu.

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian membernarkan hal tersebut kepada awak media.

“Ya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Daerah Cijoro Lebak, kabupaten Lebak.

“Team Opsnal melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, Team Opsnal melakukan penangkapan pada hari Sabtu 27 Pebruari 2021 sekira pukul 06.00 WIB didalam kamar W yang beralamat Kp. Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian. Sabtu (27/02/2020).

Selanjutnya, Team melakukan pengembangan penyelidikan, dan Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari R (DPO), kemudian Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis Sabu tersebut. “Jelas Lutfi

“Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Edi Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari Tokoh Masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat dan mengawasi perilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan transaksi Narkoba, karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi Bangsa Indonesia. (Hms/Lsn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *