TANGGAMUS- JK. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, saat merilis tersangka di Mapolsek setempat, Minggu (19/1/20).
Seorang pria pembobol counter handphone bernama Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) handphone berbagai merek. Milik korban Agus Riyanto (32) selaku pemilik counter handphone betacell yang berada di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu. Khairul Yassin Ariga, S.Kom. mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Riyanto yang merupakan warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Pasalnya korban pada dinihari tanggal 13 Januari 2020, counter handphone yang dikelolanya dibobol orang, sehingga ia mengalami kerugian handphone jenis Hotwave MS, Sambio 9, Hotwave M6, Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5, Nokia 106, Nokia 105, Xiomi 6A, Xiomi SA, Nokia 150 dan Nokia 216 serta uang tunaiĀ 2 juta rupiah.
“Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir, ia ditangkap hari kemarin, Sabtu (18/1 2020) sekitar pukul 13.30 Wib saat berada di rumahnya,” kata Iptu. Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/1/20) siang.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 9 unit handphone berbagai jenis. “9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual,” ujarnya.
Iptu. Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5 dengan harga bervariasi.
“Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keseluruhannya mendapatkan uang Rp. 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp. 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, seorang diri dengan masuk melalui genteng bangunan, kemudian mengambil handphone serta uang yang berada di laci counter. Setelahnya kabur melalui jalan masuk yang sama.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP,pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara menurut keterangan korban Agus Riyanto, pencurian itu awalnya diketahui pegawainya yang hendak membuka counter sekitar pukul 06.00 Wib saat kejadian. Sebab ia sedang berada di Ulu Belu.
“Pegawai saya melihat counter telah acak-acakan. 13 unit handphone telah hilang dan genteng sudah terbuka dan plapon rumah sudah jebol,” kata Agus Riyanto dalam laporanya.
Tersangka Mudzakir telah di amankan di Mapolsek Talang Padang, pencurian itu dilakukannya dipicu kebutuhannya sehari-hari serta terjerat membayar sejumlah hutang. “Uangnya semua sudah habis saya pakai,” singkat duda tersebut dihadapan penyidik. (HTM)