CIREBON- JK. Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK 07/2020, Permendes PDTT RI Nomor 13 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020. Pemerintahan Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesu) terkait BLT-DD Tahun 2021.
Musdesus digelar di Aula Balai Desa Plumbon dan dihadiri oleh Camat Plumbon, Ketua BPD Desa Plumbon dan anggota, Pendamping Desa, Ketua MUI, Ketua LPMD, KetuaTPKK serta Tokoh Masyarakat, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Kuwu Desa Plumbon yang diwakili Sekdes Plumbon Regina Septhiyani mengatakan bahwa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 adalah untuk melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DDÂ ini dimaksudkan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, katanya kepada Media Jejak Kasus. Minggu (14/2/2021).
Menyikapi adanya pengurangan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) BLT-DD tahun anggaran 2021, maka perlu diadakan Musdesus, dalam Peraturan Menteri Keuangan juga disebutkan, Pemerintahan Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan penyaluran BLT-DD, lalu Pasal 39 Ayat 6 disebutkan besaran BLT-DD sebesar Rp 300.000 selama 12 bulan.
“Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan kondusif,” ungkap Sekdes Regina Septhiyani.
Ditempat yang sama, Camat Plumbon Kabupaten Cirebon Dadang Raiman, S.Pd., berharap, agar pembahasan dan validasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2021 di Desa Plumbon berjalan lancar, aman sampai nanti pada pembagian dan penyalurannya.
Disisi lain, anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2021 juga untuk program penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dengan tujuan untuk melawan laju kasus Covid-19, maka Pemerintahan Desa Plumbon diwajibkan mendirikan PPKM Skala Mikro berikut perlengkapannya yang anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2021, pungkasnya kepada media Jejak Kasus. (Kurtis)