BENGKULU SELATAN- JK. Warga Desa Nanjungan Bedah Data Calon Penerima Manfaat (KPM-BLT) Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Nanjungan Waridah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 222 Pasal 39 Ayat (1) bahwa, Pemerintah Desa wajib melaksanakan BLT Dana Desa, serta Pasal 39 Ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000.- selama 12 bulan.
Musyawarah khusus Bedah Data Calon Penerima BLT di Desa Nanjungan kali ini dihadiri para Unsur terkait yaitu Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pino Raya Dodi Efendi, S.Sos., Babin Kamtibmas, Bripka Novianto, Babinsa Serda Riki Antoni Gumay dan seluruh warga masyarakat Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu selatan. Kamis (25/2/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Nanjungan Saharun, BA., menyampaikan bahwa, hasil kerja tim pendataan lapangan Desa, hari ini di gelar dalam Rapat musyawarah calon penerima BLT tahun 2021 di Balai Desa Nanjungan.
Rapat kali ini adalah rapat khusus untuk menetukan Validasi data calon penerima BLT yang dinyatakan benar-benar wajib menerima BLT sesuai dengan Instruksi Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan RI.
Kita berharap, dalam musyawarah kali ini akan berjalan dengan tenang dan aman. Sementara hasil penerima BLT yang telah di sepakati adalah sebanyak 79 orang, yang terdiri dari Kaum Fakir Miskin dan para Janda serta para Lansia, tentunya mereka yang belum mendapatkan bantuan Pemerintah dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) lainnya . Terang Saharun.
Sekcam Pino Raya Dodi Efendi, S.Sos juga memberikan pengarahan serta saran kepada para peserta rapat musyawarah calon penerima dana BLT tahun 2021 Desa Nanjungan.
Menurut Sekcam, intinya penyaluran dana BLT ini harus memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan peraturan PMK, antara lain yaitu, 1. Warga masyarakat yang tergolong Miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di Desa bersangkutan, 2. Warga masyarakat yang tidak sedang menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah, sebagai contoh bantuan Sembako, Kartu Prakerja dan lain lainnya, inilah yang menjadi tujuan kita, maka dari itu, penentuan calon penerima BLT ini wajib di musyawarahkan. Jelas Dodi. (Zrk)