Jawa Barat : DPRD Kota Cirebon Dorong Percepatan Penyerapan Program 100 Persen UHC BPJS Kesehatan

CIREBON- JK. Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pimpinan Fraksi terkait penjelasan mekanisme pendataan dan pendaftaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Rabu (23/02/2021).

DPRD Kota Cirebon mengupayakan anggaran untuk pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan yang tersedia di APBD bisa segera diserap.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr. Tresnawaty SpB mengatakan, Rapat bersama pimpinan dengan pimpinan Fraksi DPRD menyepakati, anggaran untuk bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah dialokasikan pada APBD 2021. Hanya saja penambahan kuota 20.000 calon penerima bantuan iuran dari Pemerintah Kota Cirebon belum didaftarkan.


Atas dasar itu, hasil Rapat Komisi III bersama pimpinan dan Ketua Fraksi menyepakati untuk secepat mungkin mendata warga Kota Cirebon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Termasuk peserta BPJS yang ingin mutasi ke kelas III agar iurannya bisa ditanggung Pemerintah Daerah.

“Agar anggaran UHC di APBD bisa segera diserap, kami harus secepat mungkin mendata warga yang belum terdaftar BPJS. Ini sudah memasuki bulan kedua. Akan tetapi penambahan kuota 20.000 belum digunakan, karena belum mendata warga,” ujarnya.

Meskipun belum diketahui pasti jumlah keseluruhan warga yang akan didaftarkan, akan tetapi menurut dr. Tresna, upaya pendataan warga calon PBI itu harus segera diselesaikan. Agar program UHC BPJS Kesehatan bisa segera dinikmati masyarakat.

“Cetak Kartu perlu waktu, proses Verifikasi juga butuh waktu. DPRD ingin syarat pendaftaran jangan sampai menyulitkan warga. Untuk itu kami mengusulkan teknis pendataan dan pendaftaran satu pintu ditangani Komisi III,” kata dr. Tresna.

Dia menambahkan, pendaftar PBI BPJS cukup menyertakan salinan KTP, KK dan Surat Pengantar dari Kelurahan bagi pendaftar baru maupun Mutasi ke Keanggotaan Kelas III. Sementara Surat Rekomendasi dari Puskesmas sudah ditiadakan.

dr. Tresna menjelaskan, alokasi anggaran untuk membiayai UHC Kota Cirebon dianggarkan sebesar Rp 30 miliar. Anggaran tersebut mengakomodir calon peserta BPJS baru, peserta kelas II dan III yang menunggak, dan prediksi 1.700 angka kelahiran baru warga Kota Cirebon.

“Rekomendasi dari Puskesmas sudah tidak perlu. Karena hasil Rapat dengan BPJS, mereka sudah bisa memverifikasi sendiri. Yang terpenting ada Surat Keterangan dari Dinkes bahwa, warga tersebut merupakan warga Kota Cirebon yang preminya akan dibayarkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.


Saat Rapat berlangsung, muncul perdebatan terkait teknis pengajuan pendaftaran dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketua Fraksi PPP dr. Doddy Ariyanto, MM., menyarankan kepada Komisi III DPRD untuk mendengar alasan dari Dinkes perihal keinginannya mengelola teknis pengajuan program UHC.

Menurutnya, cara pandang berbeda antara Legislatif dengan Birokrasi tersebut jangan sampai menjadi persoalan dikemudian hari. Apalagi menyangkut nasib dan hak kesehatan masyarakat. Untuk itu, dia mengusulkan agar ada pertemuan dengan Dinas Kesehatan perihal teknis pengajuan PBI dan mekanisme pendataannya.

“Pertemuan lanjutan akan mempertemukan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon untuk menyelesaikan perbedaan cara pandang dan mempercepat proses pendataan,” pungkasnya. (JK)

Sumber:(Humas DPRD Kota Cirebon)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *