OKU- JK. Oknum Kepala SDN Negeri 141 Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, kini bersiap menghadapi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi, diduga ada indikasi penyelewengan Dana Bos.
Oknum Kepsek berinisial AB ini, harus menghadapi proses hukum atas sangkaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2017 sampaai dengan tahun 2020.
Atas pantauan media Jejak Kasus, AB diduga telah memanfaatkan jabatannya dengan mengemplang Dana BOS pada tahun 2017 dan 2020. Dana BOS yang diduga dikorupsi AB, diketahui bersumber dari Pemerintah .
Setelah cukup bukti dan saksi, kasus korupsi dana BOS, kasus AB akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel.
“Benar, kasus yang melibatkan Oknum Kepsek yang berinisial AB, akan kita temukan bukti yang Valid buat pengaduan ke Kejaksaan,” terang Kepala Kejati Sumsel.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) KejatiĀ Sumsel menyatakan, kami siap menunggu pelimpahan berkas kasus SDN 141 OKU Sumsel, akan kita tindak lanjuti, ujarnya. Kalau sudah terbukti, itu merugikan keuangan Negara. (Hr)