MAJALENGKA- JK. Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungwangi amankan aset Desa terkait Tanah Titisara, Tanah Gang Bengkok tersebut yang sedang digarap oleh warga masyarak seluas kurang lebih 1 hektar dan Bengkok Kuwu 56.000 meter persegi atau 40 Bata yang digarapi oleh saudara Nasoh dari sejak 25 tahun yang lalu sewaktu Pemerintahan Kuwu Sahal (Almarhum).
Kepala Desa Gunungwagi Saeful Uyun menyampaikan, sewatu diwawancara Jejak Kasus di Kantor Desa tanggal 19 Pebruari 2021 pada hari Jumat menyampaikan, Tanah Bengkok diduga belum memiliki Surat atau kesepakatan masyarakat atau AJB (Akta Jual Beli) yang dimiliki Pak Nasoh selama 25 tahun.
Untuk itu, Kepala Desa Gunungwagi Saeful Uyun, M.A., akan menindaklajuti juga melaporkan ke Tapem, Bupati, Bapeda sesuai permohohona warga guna mengamankan Aset Desa Gununungwangi dan peraturan Undang-Udang yang sudah ditentukan Pemerintahan yang berlaku di Negeri kita, juga Badan Pertanahan Negara Indonesia.
Naso, sewaktu ditemui Jejak Kasus di rumah kediamanya menyampaikan bahwa, Tanah itu benar Tanah Bengkok, namun sudah dibeli sejak rumah yang dulu terbawa longsor waktu Pemerintahan Almarhum Kakaknya menjabat Kuwu di Desa Sahal.
Juga menyampaikan bahwa, beli Tanah tersebut beli dari Pemerintah Desa ketika mau membangun Balai Desa atau Kantor Kuwu waktu itu.
Naso juga menyampaikan, memang pernah ada Surat Otet, namun karena sudah lama hilang terkait Surat lainya serta belum memikiki AJB atau Surat dokumen lainya. (Endi/Ardi)