Dikonfirmasi : Terkait Dugaan Rabat Beton Asal Jadi di Pekon Sinar Mancak, Tanggamus

TANGGAMUS- JK. Pembangunan Jalan Rabat Beton di tiap-tiap Pekon diharapkan oleh masyarakat bagus dan tahan lama. Tapi apa yang terjadi di lapangan, terutama pembangunan rabat beton yang ada di Pekon Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, saat awak media Jejak Kasus, meng-Croschek di lapangan, ternyata terbukti sangat jauh berbeda.

Adapun pembangunan Rabat Beton ada 5 jenis yang berada di 2 Dusun yaitu  Dusun I dan Dusun II dan anehnya, pembangunanya sudah banyak yang hancur dan terkelupas, padahal pembangunan tersebut dilaksakan pada pencairan Dana Pekon di Tarmen ke II anggaran Tahun 2019 ini.

Iwan (Nama samaran) selaku Warga Dusun II Rt 01 mengatakan, pekerjaan tersebut kurang bagus dan perlu di perbaiki.
“Pekerjaan tersebut (Rabat Beton) kurang kokoh/kurang bagus dan perlu di perbaiki,” katanya.

Ditempat yang sama Awan (nama samaran) menjelaskan pula terkait pekerjaan Rabat Beton tesebut. Menurut saya pekerjaan tersebut kurang pas dan saya/kami mengharapkan bangunan tersebut kuat dan bisa bertahan lama.” Imbuhnya.

Ditempat terpisah salah satu Aparatur Pekon mengatakan, “Saya tidak tau menahu mengenai pekerjaan tersebut, siapa pemborongnya dan  yang mengawasinya, karena saya hanya melihat dari jauh saja dan saya hanya mengawasi matrial yang datang, dan harapan saya mengenai pekerjaan tersebut, harus di perbaiki lagi.” katanya.

Rupidi selaku TPK di Pekon Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus saat dihubungi oleh Awak Media Jejak Kasus melalui telpon seluler mengatakan, pembangunan Rabat Beton tersebut ada di 2 Dusun yaitu Dusun I dan Dusun II bang, pembangunan Rabat Beton di Pekon Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung yang abang maksud ada di Dua Dusun, yaitu Dusun I dan Dusun II bang, “ucapnya melalui telepon seluler

Selanjutnya, Rupidi mengatakan, adapun pembangunan yang ada di Dusun I RT 01.
1.   Volume = Panjang 150 Meter. Lebar 1 M.
2.   Volume = Panjang 100 Meter. Lebar  1,5 Meter.
3. Volume = Panjang 103 Meter. Lebar 1 M.
Dusun II  RT 02
1. Volume = Panjang 140 Meter. Lebar 2,20 Meter.
2. Volume = Panjang 56 Meter. Lebar 2,20. Adapun ketebalanya saya tidak tau ujarnya.”

Johan, selaku PJ Kepala Pekon, Pekon Sinar Mancak saat di sambangi dikediamannya oleh awak media Jejak Kasus, tidak terima kalau pekerjaanya di foto dan di pertanyakan terhadapnya, beliau mengatakan pekerjaan tersebut belum selesai. Nanti akan kita perbaiki di termin ke III dan memakai dana pencairan yang ke III pula dan hal tersebut sangat diperbolehkan oleh Inspektorat.

“Untuk apa di foto-foto pekerjaan tersebut, toh pekerjaan tersebut belum semuanya selesai dan nantinya akan kita selesaikan di pencairan Dana Pekon yang ke III. Jika kalian memfoto dan mempertanyakannya kepada saya (PJ) berarti kalian mencari masalah, sedangkan pekerjaan tersebut bukan wewenang kalian yang berhak adalah pihak Inspektorat.” Sebutnya dengan nada arogan.

Selanjutnya, jalan tersebut wajar rusak karena dipake orang mengangkut pisang, kalau tidak mau rusak ya gak usah di pake itu jalan. Saya harap tolong dihapus semua foto-foto tersebut dan perlu kalian ketahui bahwa saya (Johan, red.) Anggota GMBI, Pimpinan saya Amroni.” Bebernya.

Sementara, Johan tidak mengerti bahwa, wartawan dalam menjalankan profesinya, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku. Mengancam wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers, dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

Gustam, selaku Sekretaris Inspektorat menjelaskan, Dana Pekon yang turun di Termin ke III tidak boleh dipergunakan untuk memperbaiki pekerjaan di Termin ke II. Terkecuali kalau pekerjaan tersebut memang betul pekerjaan di Termin ke III, tetapi dikerjakan di tahap ke II dan belum selesai, baru bisa di kerjakan kembali di Termin ke III, “pungkasnya. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *