Lampung : BPKAD Menggelar Acara Focus Group Discussion (FGD)

BANDAR LAMPUNG- JK. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab/Kota se-Provinsi Lampung. Selasa (16/2/2021).

Dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Plt. Kepala BPKAD, dan undangan yang telah ditentukan melalui protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan tugas pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota tentang rencana jangka panjang Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah dan sebagainya.

Terbitnya Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah, maka berimplikasi pada Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah harus menetapkan Perda dan Perkada paling lambat tahun 2022 yakni, Perda yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah, Perkada Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah, Perkada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Perkada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Perkada Analisis Standar Belanja. (MZK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *