PRINGSEWU- JK. Kasus pencurian dengan modus mengutil di sejumlah Minimarket, Alfamart di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ternyata bukan Anak Baru Gede (ABG).
Hal itu terungkap setelah pihak Kepolisian memberikan keterangan resmi bahwa, ketiga perempuan tersebut telah dewasa berasal dari Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat.
Fakta lain, dalam melancarkan aksinya, ketiga perempuan cantik tersebut datang ke Gading Rejo dengan membawa Mobil Honda Jazz warna merah dan mengutil di 2 (dua) gerai Alfamart.
Uniknya, dalam menlancarkan aksi kejahatannya, para Pelaku ini rata-rata hanya mengincar barang berjenis Kosmetik yang diakui mereka hanya untuk dipakainya sendiri.
Berdasarkan rilis Humas Polres Pringsewu, ketiga Pelaku yang diamankan berinisial EK (21), RH (20) merupakan warga Bandar Lampung dan seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial FMD (23).
“Ketiga Pelaku diduga telah melakukan pencurian di Alfa Mart 1 dan Alfa Mart 2 Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Kamis 11 Pebruari 2021 sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Gading Rejo Iptu AY. Tobing dalam rilis yang diterima warta beritajkn.com. Jumat (12/2/2021).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang wanita terduga Pelaku pencurian tersebut dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 15.30 WIB.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa, ada Pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian Petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para Pelaku,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dapat diketahui bahwa, dalam melaksanakan aksinya, ketiga Pelaku diduga telah membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.
“RH berperan mengalihkan perhatian Karyawan dengan menanyakan berbagai barang, kemudian kedua Pelaku lainnya mengambil barang dan menyimpan didalam Tas yang memang sudah dibawa oleh para Pelaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari total 24 jenis barang yang berhasil di curi, 22 barang terdiri dari Kosmetik sedangkan 2 barang lainya berupa makanan dan Masker.
Kapolsek membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Kepala Toko terhadap para Pelaku, dimana begitu masuk Toko ketiga Pelaku ini langsung menyebar, dan begitu selesai berbelanja Kepala Toko mengecek Stock barang, ternyata ada sebagian barang yang belum terjual sudah tidak ada, dan setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga Pelaku.
“Begitu tahu ada kejadian pencurian, kemudian Kepala Toko langsung mengejar para Pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan roda 4, dan akhirnya ketiga Pelaku dapat diamankan di Daerah Pekon Wates Selatan,” bebernya.
Ia melanjutkan, dihadapan petugas, para Pelaku mengakui melakukan pencurian hanya karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut rencananya akan mereka pakai sendiri.
“Saat ditanya sebab para Pelaku hanya menjawab iseng saja,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk proses hukum lebih lanjut, para Pelaku berikut Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (HTM)