MUARA ENIM- JK. Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim, lakukan pemindahan 30 orang Narapidana dengan dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim. Kamis (11/02/2021).
Pemindahan 30 Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim ke Lapas Kelas III Surolangun Rawas dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto, Amd.IP., SH., M.Si. Jajaran Ka. KPLP, Kasiminkamtib, Kadibinadik dan Rupam melaksanakan proses pemindahan Narapidana dengan aman dan tertib.
Kalapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto menyampaikan bahwa, pemindahan Warga Binaan ini merupakan hal yang biasa dilakukan, pemindahan ini bertujuan untuk menekan angka Over Crowded serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
” Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat : W6.PK.01.01.02-0023. Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana,” ujar Herdianto.
Herdianto menambahkan, kita lakukan juga upaya jemput bola kepada setiap Napi dengan dilakukan pelayanan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat. (Ansori)