Kepulauan Babel : Diduga, Direktur PT. Excelindo (F) Dan Pejabat Kredit (F) Dari BRI Cabang Kota Pangkalpinang Merugikan Negara Sebesar 3,5 M

PANGKAL PINANG- JK. Hasil penyidikan pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas pinjaman kredit modal kerja dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Pangkalpinang tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Dua orang (MRA dan F) ditetapkan tersangka. Rabu (3/1/2021).

Sehubungan dengan perkembangan penyidikan tersebut, pantun disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Eddowan. S, hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka penyampaian hasil penyidikan kita yaitu penyidikan tentang dugaan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas Kredit-kredit Modal Kerja (KMK) pada di BRI Cabang Kota Pangkalpinang yang diberikan kepada PT. Excelindo Putra Jaya pada tahun 2018 dengan nilai 3,5 miliar.

“Telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp 3,5 milyar dari pemberian Kredit Modal Kerja ke PT Excelindo Putra Jaya,”ungkapnya.

Penyidikan kita lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/. Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, hasil penyidikan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 47 orang, baik itu dari pejabat kredit dari BRI Cabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait, pihak dari Excelindo maupun mitra-mitra Dagang dan lain-lain dari hasil penyelidikan tersebut yang sudah kita berikan untuk kita juga sudah mendapat melakukan penyitaan terhadap paket kredit dokumen kredit dan lain-lain yang terkait

“Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan tersebut, kita juga sudah mendapatkan yang mana transaksi tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasi Pidsus mengatakan, kita menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu dari pihak BRI akunya inisial MRA. Kemudian dari direktur PT excelindo inisialnya F, dari hasil Audit Internal BRI nilai kerugian Negara sebesar 3,5 milyar rupiah.

“Dua orang ditetapkan Tersangka dari direktur PT Excelindo inisial MRA dan dari pihak BRI insial F dengan ancaman 20 tahun penjara, danĀ  akan dilakukan penahanan terhadap kedua Tersangka tersebut” tegasnya. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *