PANGKAL PINANG- JK. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau dari proses alam yang berbentuk padat. Laju produksi Sampah terus meningkat, tidak saja sejajar dengan laju pertumbuhan penduduk, tetapi juga sejalan dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, kapasitas pengelolaan Sampah yang dilakukan masyarakat maupun Pemerintah terus dioptimalkan. Sampah yang tidak ditangani secara baik, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupaya untuk menyusun kebijakan dan strategi Daerah yang tepat, agar pengelolaan Sampah di wilayah Kota Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan.
Dalam rangka mengoptimalkan penanganan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga di wilayah Kota Pangkalpinang tersebut, Plt Kepala Dinas LH Endang Supriadi saat ditemui media di Kantornya menyampaikan beberapa hal terkait dengan manajemen sistem pengelolaan persampahan.
Meningkatkan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam pengelolaan persampahan, yang didukung oleh Kecamatan dan Kelurahan serta Satuan Tugas Kebersihan Kelurahan.
Meningkatkan kinerja dan cakupan wilayah pelayanan persampahan, kebersihan oleh Satuan Tugas Kebersihan Kelurahan, sekaligus guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang dari Retribusi pelayanan persampahan, kebersihan.
Menghentikan operasional sarana Angkutan Sampah Motor Roda 3 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, yang selama ini melayani Perumahan dan Pemukiman di wilayah Kelurahan.
Hal ini didasari dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi serta kondisi kendaraan Motor Roda 3 tersebut. Sebagai gantinya, pelayanan persampahan akan diambil alih oleh Satuan Tugas Kebersihan Kelurahan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaannya.
Dengan berlakunya pelayanan persampahan, kebersihan oleh Satuan Tugas Kebersihan Kelurahan per tanggal 31 Januari 2021, maka status ketenagakerjaan petugas penanggung jawab sarana Angkutan Sampah Motor Roda 3 tersebut akan diatur lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan dan fungsi tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang akan melakukan pemutakhiran data wajib Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan melalui petugas Kelurahan.
Bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapat pelayanan persampahan/kebersihan dari Satuan Tugas Kebersihan Kelurahan, maka dapat menghubungi pihak Kelurahan masing-masing melalui Ketua RT/RW.
Endang menambahkan,” Pemkot Pangkapinang melalui Dinas DLH bersama dukungan pihak Kecamatan dan Kelurahan, berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan pengelolaan persampahan, termasuk strategi dan Inovasi untuk mengoptimalkan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,” ungkapnya.
Melalui komitmen dan dukungan seluruh warga Kota Pangkalpinang, maka kita bersama-sama berharap dapat mewujudkan Kota Pangkalpinang yang bersih, indah dan nyaman,” tutupnya. (Fajri)