Jawa Timur : Bagaimana Kabar Pemekaran Daerah Baru Provinsi Madura?

MADURA- JK. Pemekaran Daerah sejatinya digunakan Pemerintah untuk memperluas wilayah tersebut dengan membentuk suatu Provinsi baru, Kabupaten atau Kota yang sebenarnya sebagai langkah Politik atau dijadikan sebagai kepentingan Politik saja. Bahwa alasan mereka sendiri untuk memekarkan Daerah tersebut ialah agar lebih dekat pada Daerah Administrasinya.

Hal itu telah dirumuskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah yaitu Pemekaran Daerah maupun Penggabungan Daerah telah ditetapkan pada Pasal 31 menentukan Penataan Daerah secara umum, persyaratan dan kesiapan Daerah yang akan melakukan pemekaran didasarkan atas keinginan rakyat pada Daerah tersebut. Setelah itu disetujui oleh DPRD.

Tetapi pada saat ini jika dilihat dari realisasi beberapa Daerah yang telah menjadi Daerah pemekaran, pemekaran itu sendiri hanya didasarkan pada kepentingan Politik saja, masih banyak Daerah hasil pemekaran masih terus bergantung kepada Daerah bekas induknya.

Madura sebagai bagian dari Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini telah sejak lama mewacanakan akan membentuk Provinsi sendiri, yakni sejak dekade awal terjadinya gerakan reformasi di Indonesia.

Namun, wacana tersebut meredup hingga dua dasawarsa lamanya. Dan wacana tersebut kemudian bangkit kembali sejak tahun 2015 lalu, lalu bagaimanakah kelanjutan Daerah Madura untuk mewujudkan keinginannya lepas dari Provinsi Jawa Timur dan membentuk sendiri Daerah Pemerintahannya?

Hingga saat ini untuk sementara waktu pihak Pemeritah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mememoratorium atau menghentikan sementara pengambilan kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) hingga selesainya mega desain (grand design) penataan Daerah hingga 2025 mendatang.

Pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) sejatinya bukan perkara yang mudah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah dan telah dipaparkan diatas tentang syarat yang harus dipenuhi untuk memekarkan suatu Daerah menjadi Daerah wilayah sendiri.

Dan PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah mengatur bahwa, syarat pembentukan Provinsi baru harus memiliki 5 (lima) Kabupaten/Kota. Namun, di Madura hanya terdapat 4 (empat) Kabupaten saja.

Berdasar atas itu, maka Madura memerlukan tambahan 1 (satu) Kabupaten atau Kota agar memenuhi syarat material kewilayahan membentuk Provinsi Madura.

Disamping itu, syarat material kewilayahan tersebut kemudian perlu ditunjang dengan keputusan DPRD induk, keputusan Gubernur, dan rekomendasi Menteri.

Oleh karenanya, problem utama pembentukan Provinsi Madura adalah melakukan mekanisme pembentukan 1 (satu) Kabupaten/Kota terlebih dahulu.

Namun upaya tersebut juga membutuhkan pra kondisi supaya masyarakat Madura beserta Pemerintah Daerahnya perlu berkonsolidasi guna memantapkan keinginannya membentuk Provinsi sendiri, yakni Provinsi Madura, dan memisahkan diri dari Jawa Timur.

Disamping itu, pematangan dan pembentukan potensi sumber daya alam, sumber anggaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik merupakan modal penting masyarakat dan Pemerintah Madura bagi pengimplementasian wacana Provinsi Madura sendiri.

Meski Daerah Madura merupakan Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan juga memiliki potensi yang mendukung menjadi Daerah yang mandiri serta Daerah Madura juga berorientasi dengan menginginkan Daerahnya sendiri menjadi Daerah mandiri yang tidak bergantung pada Pemerintah Pusat.

Tentu beberapa indikasi akan tetap muncul, mampukah Daerah yang telah dimekarkan akan melaksanakan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan komprehensif?.

Meskipun tujuan dari pemekaran Daerah itu sendiri ialah untuk mensejahterakan rakyat, yang mana masyarakat lebih dekat dalam kebutuhan administrasinya sesuai harapan masyarakat untuk memberikan solusi permasalahan yang ada di Daerah dan bisa terselenggaranya roda Pemerintahan yang efektif serta efisien di tingkat Daerah.

Oleh karenanya, tidak mudah untuk sekedar memekarkan Daerah menjadi wilayah baru, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen di tingkat Eksekutif, Legislatif Pusat maupun Daerah.

Ketika tujuan pemekaran Daerah tersebut memang benar untuk kesejahteraan masyarakatnya dan juga untuk mendekatkan pelayanan publik untuk masyarakat, maka Elit-elit Politik untuk megambil keuntungan ditindak tegas sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kebijakan yang ada dan bisa juga terus mengotrol Daerah pemekaran tersebut atau mungkin menimbulkan permasalahan baru lagi.

Penulis : Wilfrida Charismanur Anggraeni

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Program Pendidikan Sarjana (S-1) Pada Program Studi Ilmu Pemerintahan

(Sumber:Nasional Tempo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *