TANGGAMUS- JK. Satreskrim Polres Tanggamus akan berusaha menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah menanti yakni kasus menonjol yang belum terungkap, salah satunya adalah kasus pembunuhan di Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dikatakan Iptu Ramon Zamora, SH., setelah dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (KasatReskrim) Polres Tanggamus menggantikan AKP Edi Qorinas, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya. Rabu (27/1/2021).
“Setelah dilantik oleh Bapak Kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insya Allah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Iptu Ramon Zamora di Ruang kerjanya.
Kemudian, terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta seperti aksi pembacokan yang dilakukan oleh orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta hingga aksi pembakaran Perahu milik Nelayan yang belum terungkap.
Iptu Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Unsur lain di Polres seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh personel Reskrim.
“Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat maka dari itu akan diintensifkan Patroli baik Polisi berseragam maupun Polisi berpakaian Preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap,” ungkapnya.
Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.
“Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni Restotarif Justice, untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplain dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Iptu Ramon juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor kepada Polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat Kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,” pungkasnya. (HTM/A)