Jawa Barat : Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon Dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

CIREBON- JK. Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dilaksanakan untuk mendorong agar mekanisme proses penyerapan bantuan perbaikan rumah ambruk dipercepat untuk mempermudah, oleh sebab itu Birokrasi penyaluran bantuan rumah ambruk tersebut harus disederhanakan.

Prosedur realisasi penyaluran bantuan rumah ambruk saat ini dinilai masih menyulitkan warga, karena harus menempuh jalur Birokrasi yang panjang. Padahal, rumah ambruk merupakan musibah yang harus ditangani dengan cepat.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Senin (25/1/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr. Tresnawaty, SpB., mengatakan, penanganan rumah ambruk seharusnya bisa dipercepat karena masuk dalam kategori gawat darurat. Terlebih, menurut keterangan BPBD bahwa, bencana Angin Puting Beliung dan Banjir Rob mengancam Kota Cirebon ketika cuaca ekstrem seperti saat ini.

“Dari keterangan DSPPPA, untuk bantuan rumah ambruk tidak ada dasar hukum untuk segera mengeluarkannya. Karena anggaran tersebut ada di BKD. Padahal bantuan tersebut harusnya bisa langsung dikeluarkan karena termasuk Emergency,” ujar dr. Tresna.

Menurutnya, pembahasan dengan DSPPPA menemui titik terang. Komisi III bersepakat bahwa, bantuan perbaikan rumah ambruk bisa segera dikeluarkan ketika warga mengalami musibah tersebut. Namun demikian, perlu dibahas lebih lanjut untuk menentukan dasar hukum dan membuat teknis percepatan penyaluran bantuan rumah ambruk.

dr. Tresna menjelaskan, persoalan yang biasa dihadapi ketika terjadi rumah ambruk, pemilik rumah biasanya tidak memiliki Sertipikat Tanah. Sehingga pihaknya merekomendasikan agar bantuan perbaikan rumah tidak harus menggunakan Sertipikat tanah sebagai syaratnya.

“Setelah dibahas, ada titik terang untuk dikeluarkan dana perbaikan rumah ambruk. Kami menyerahkan ke Bagian Hukum Setda sepenuhnya, apakah cukup dengan SK Walikota atau dalam bentuk Perwali, tapi kami akan terus mengawal supaya tidak panjang mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DSPPPA Dra Santi Rahayu, M.Si., melalui Kabid Sosial DSP3A Aria Dipahandi, SH., membenarkan, anggaran untuk bantuan rumah ambruk termasuk dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dimana kewenangannya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Jadi kami hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi, itupun kalau rumah yang ambruk menimpa warga miskin. Kemudian, bantuan itu bisa dikeluarkan jika rumah ambruk disebabkan karena faktor bangunan yang sudah tua atau lapuk,” terangnya.

Aria menjelaskan, mekanisme proses pengajuan bantuan rumah ambruk yakni, warga terlebih dahulu harus melaporkan ke RT/RW setempat lalu diteruskan ke Kantor Kelurahan untuk disampaikan ke DSPPPA. Kemudian, DSPPPA meninjau ke lokasi untuk memberikan bantuan Sembako dan menyurvei rumah ambruk. Setelah itu diajukan untuk menerima bantuan, pungkasnya. (JK)

Sumber:Humas DPRD Kota Cirebon

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *