Lampung : Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Meringkus 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA- JK. 5 (lima) hari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap FD dan EO, selanjutnya hari Jumat (22/1/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang Terduga Pelaku penyalahguna Narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M DIK., MSi., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko, SIK., MH., menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan 4 (empat) orang Terduga pelaku penyalahguna Narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Terduga Inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sabtu (23/1/2021).

Lanjut Aris, dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim kami, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil di tangkap di Daerah Sekip Kompi-lama Jalan Satria Kelurahan Kota Alam hari Jumat (22/1/2021) pukul 15.00 WIB dengan Barang Bukti (BB) yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar Sabu dengan berat bruto ± 38,89 gr (tiga delapan koma delapan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone Samsung Android warna hitam, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas Mild.

Hasil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17.00 WIB, Tim mengamankan Pelaku Inisial WHY (28) warga Kelurahan Sribasuki, TKP di Jalan Poncowolo, Kel. Rejosari dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah paket diduga Sabu berat bruto 0,46 gr, 1 (satu) buah Handphone Andromax warna hitam dan 1 (satu) kertas timah rokok.

Selanjutnya pukul 17.30 WIB dan pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang masing-masing Inisial MHD (27) warga Desa Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP Desa Mekarsari, Barang Bukti (BB) 1 (sat) buah paket Sabu berat bruto 0,9 gr, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) Celana Levis.

Dan Inisial JMD (25) warga Kelurahan Kota Alam, Barang Bukti (BB) 5 (lima) buah paket Sabu bruto 1.79 gr dan 1 (satu) bundel plastik klip. Saat ini keempatnya berikut Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan.

Terhadap Terduga ZNI dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009. Untuk ketiga Terduga lainnya dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Aris. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *