TANGGAMUS- JK. Polsek Talang Padang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF selaku Sohibul Hajat dan AG selaku Ketua Panitia Hajatan di Pekon Banjar Negeri, RT/RW 001/001, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pasalnya, kedua orang tersebut merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada Resepsi Khitanan di rumah HF.
Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE., MM., mengatakan, keduanya dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang, melanggar protokol kesehatan dalam Resepsi Khitanan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 16 Januari 2021.
“Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip atas pelaporan Bhabinkamtibmas,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Rabu (20/1/2021).
AKP Sarwani menjelaskan, sebelum pelaksanaan resepsi, personel gabungan secara bergantian telah menberikan imbauan agar kegiatan Resepsi Khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya klaster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj. Kepala Pekon Banjar Negeri beserta aparatur Pekon Banjar Negeri pada Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjar Negeri.
Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri, Bidan Desa Pekon Banjar Negeri beserta petugas Puskesmas Gunung Alip pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah HF.
Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talang Padang, Camat Kecamatan Gunung Alip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri pada Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB.
Namun, pada saat pelaksanaan Resepsi Khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan yang telah dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.
“Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Resepsi Khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Lanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman Video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi Resepsi Khitanan yang diadakan dirumah HF pada Sabtu (16/1/21).
Ditambahkan Kapolsek, tindakan Kepolisian yang telah dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat Laporan Polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021.
Kemudian, juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan Pasal 216 KUHPidana ancamaan penjara paling lama empat bulan dua minggu,” pungkasnya. (HTM)