Dua Pelaku Penodongan di Objek Wisata Diringkus Polisi

TANGGAMUS- JK. Dua pria berinisial UR (33 tahun) dan SH (35 tahun) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/20) dinihari.

Kedua pelaku ditangkap atas persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus penodongan yang dilakukannya terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur.

Dari tangan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 cm serta kotak HP yang diserahkan korban saat melapor.

Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga dengan RD.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H., kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan tertanggal 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26 tahun), mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur.

“Kedua pelaku ditangkap dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya masing-masing,” jelas AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M.

AKP Edi Qorinas membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban, Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melakukan curas di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.

Handphone yang diambil merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. “Akibat curas tersebut korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp. 6 juta,” paparnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatan itu, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Htm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *