KEPAHIANG- JK. Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya sebagai Tergugat Suplan Hariadi minta naik Banding. Kamis (14/01/2021).
Informasi yang dihimpun media Jejak Kasus melalui release Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Gema Putra Ramadhano, A.Md., sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Agama Kepahiang atas Perintah Panitra Pengadilan Agama Kepahiang dengan Nomor Perkara 256/Pdt.G/PA.Kph Tanggal 22 Desember 2020.
Melalui Kuasa Hukumnya Sugiato, SH., MH., dan Dede Fretien, SH., Suplan Hariadi sebagai Pembanding tidak terima dengan keputusan Hakim pada tanngal 19 Desember 2020 lalu, Pembanding Suplan Hariadi bermaksud ingin menguasai harta bersama itu seorang diri, dengan alasan yang tidak masuk akal sama sekali.
Selanjutnya, Terbanding Nini Damayanti menyampaikan, dari keterangan Pembading mengurus Kebun Kopi orang tua Pembanding selama 4 (empat) tahun 2 (dua) ton pertahun itu tidak benar, yang benar mengurus Kebun Kopi orang tua Pembanding adalah 2 (dua) tahun, selebihnya itu mengurus Kebun Kopi milik bersama.
Selama 2 (dua) tahun mengurus Kebun Kopi orang tua Pembanding itu adalah hasilnya tidak mencapai 2 (dua) ton, bila di rupiahkan hasil pertahunya itu adalah 7 (tujuh) juta rupiah dalam pertahunya, itu dibagi 2 (dua) dengan yang punya Kebun Kopi Ayah Kandung Pembanding Amirudin.
Kayu 7 (tujuh) Kubik yang dimaksud Pembading, itu bukan hutang piutang itu adalah pemberian, anehnya si Pembanding tidak memperhitungkan pemberian Ayah Kandung Terbanding, sedangkan pemberian Ayah Kandung Pembading semua diperhitungkan menjadi hutang piutang, padahal awalnya itu pemberian, tegasnya
Dengan keterangan diatas, sudah jelas jelas Pembanding dengan sengaja menggelembungkan data dengan maksud hasil dari penjualan rumah dan harta bersama lainya itu 80% ingin dimiliki sendiri oleh Pembanding.
Harapan kami sebagai keluarga besar media Jejak Kasus dan Terbanding agar pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. (SL)