LAMPUNG UTARA- JK. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkoba yang diduga kuat 1 (satu) orang diantaranya sebagai Pengedar.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., mengatakan, kedua penyalahguna Narkoba itu ditangkap Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
TKP diamankannya kedua penyalahguna Narkoba itu di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. Dari pelaku berinisial AN (38) diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Paket yang berisikan kristal bening dan diduga Sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan 1 buah Dompet merk Levis warna coklat.
Kronologis penangkapannya, kata Kasat, dilakukan pada hari Selasa 12 Januari 2021 oleh team Opsal Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Pelaku yang saat itu berada di teras rumah dan dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan Barang Bukti (BB) 1 buah Paket sisa pakai yang berisikan kristal bening diduga Sabu, dan satu buah Dompet warna coklat, jelas Kasat.
Selanjutnya, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV (32), dan keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat.
Dari tersangka AV, lanjut Kasat, diamankan Barang Bukti (BB) 8 buah paket yang berisikan kristal bening yang diduga kuat Sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram.
“Selain itu juga diamankan Barang Bukti (BB) 5 (lima) bundel plastik bening, dua buah Centong dari pipet plastik, dan satu Unit Timbangan digital warna hitam,” ungkap Kasat.
Diduga kuat pelaku berinisial AV ini adalah Pengedar, karena saat diamankan dari pelaku juga didapatkan sebagai alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Terhadap kedua pelaku, Polisi akan mengenakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasat. (Angga)