Polres Pagar Alam Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Herlina

PAGAR ALAM- JK. Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Talang Kemiling, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Agustus lalu, diketahui bernama Herlina (45 tahun).

Korban merupakan warga Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara yang tewas dibunuh tersangka Pikri alias Pik warga Manggelan, Kecamatan Pendopo Empat Lawang. Pembunuhan terjadi gara-gara uang Rp 500 ribu.

Pada Senin (6/1/2020), Polres Pagar Alam menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan itu dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Acep Yuli Sahara, S.H.

Kasat Acep didampingi Kanit Pidkor Ipda Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus Ipda Dian Rana, Kanit Pidum Ipda Eka Harli. Untuk korban, diperankan Nova.

Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Talang Kemiling, daerah Tanjung Aro, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Acep menjelaskan, ada 14 adegan yang dilakukan dalam reka ulang pembunuhan Herlina.

Adegan pertama dimulai dari tersangka Pikri yang menelepon Herlina pada Selasa (6/8/2019), untuk menagih utang.

Tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Bruge, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. Ia membuat janji dengan korban untuk bertemu di Simpang Tanjung Aro.

Setelah bertemu, tersangka langsung membawa Herlina ke kebun kopi. Di tempat itu, tersangka kembali menagih uang. Lagi-lagi, Herlina tidak mampu membayar utang.

Karena kesal dan kecewa, tersangka memukul korban hingga pingsan. Korban selanjutnya diseret sejauh 100 meter. Tersangka selanjutnya menggorok leher korban. Pikri kemudian kabur dengan membawa HP dan motor Honda Beat nomor polisi BG 3630 WF milik korban

Atas perbuatannya, tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (skr,rsk)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *