Sumsel : Polres Dan Personilnya Sudah Sosialisasikan Maklumat Kapolri Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru

PAGAR ALAM- JK. Demi terciptanya rasa aman dan kondusif, Polres Kota Pagar Alam menggelar Apel pergantian malam tahun baru 2020 guna untuk mencegah terjadinya klaster-klastrt baru Covid-19, bertempat di halaman Mapolres Kota Pagar Alam, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Kamis (31/12/2020).

Di malam pergantian tahun 2020 merupakan momen yang selalu dirayakan oleh elemen masyarakat dengan hingar bingar, tidak di luar Negeri maupun dalam Negeri.

Dengan menyikapi hal tersebut, Kota Pagar Alam yang Notabene merupakan salah satu tempat yang selalu menjadi tujuan wisatawan, baik dari luar Provinsi maupun masyarakat Kota Pagar Alam itu sendiri, guna untuk merayakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Apel yang dihadiri Sekda Kota Pagar Alam Drs. Samsul Bahri Burlian, M.Si., juga diikuti hampir seluruh Personel Polres Pagar Alam, juga diikuti 1 Pleton TNI, 2 Pleton Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, 1 Pleton Sat Pol PP Kota Pagar Alam, 1 Pleton Senkom, dan 1 Pleton dari BPBD Kota Pagar Alam.

Sebagai pimpinan apel, Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK., MH., menyampaikan amanatnya, “kegiatan kali ini kita sebagai tim gabungan harus bertindak tegas untuk mencegah para wisatawan yang akan berkemah di Objek Wisata Gunung Dempo, karena apabila sudah ada yang mendirikan tenda akan kita bubarkan, selanjutnya kita arahkan kembali kediamannya masing-masing.” Tegasnya.

Pengamanan ini kita laksanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri yang sudah Disosialisasikan oleh Polri yaitu Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut, agar mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19), dalam maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Kapolri.

Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Pasalnya, penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam skala Nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.

Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan Kembang Api.

Pihak Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.

Ketika menyampaikan amanat, Dolly juga menambahkan, “tidak hanya membubarkan, Pasukan Gabungan ini juga sudah diploting dititik yang dianggap rawan untuk melaksanakan Razia, guna mengantisipasi Tindak Kriminal Curat, Curas, dan Curanmor selama malam pergantian Tahun Baru 2021.”Pungkasnya. (Edo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *