Lampung : Diduga Peras Kades, “Tiga Oknum LSM Anti Korupsi Lampura” di Ciduk Polsek Abung Barat

LAMPUNG UTARA- JK. Berdalih akan di laporkan ke Polisi karena menurutnya terdapat temuan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Bumdes, 3 (tiga) Oknum anggota sebuah LSM Anti Korupsi di Lampung Utara masing-masing SWN (35) warga Dusun II Nyapah, Kecamatan Sungka Jaya, JP (39) Desa Ketapang, Kec. Sungkai Selatan dan AH (34) warga Desa Ketapang, Kec. Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada Kades Kamplas inisial SHM dengan Barang Bukti (BB) berupa uang yang ditemukan Rp 3 juta. Kamis (24/12/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M, SIK., MSi., melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH., MH., membenarkan telah melakukan penangkapan 3 (tiga) Oknum tersebut di dua lokasi berbeda, Desa Kamplas dan Desa Madukoro pada Selasa (22/12/2020) pukul 16.30 WIB.

Iptu Ono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pemerasan kepada Kades Kamplas (SHM) yang dilakukan oleh 3 (tiga) Oknum LSM.

Lanjut Ono, awalnya Terduga JP pada hari Senin (21/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB menghubungi korban SHM via Hand Phone meminta untuk menemuinya di Kantor terduga JP yang berada di Desa Madukoro, Kec. Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bumdes Desa Kamplas, permintaan tersebut di penuhi oleh korban dengan mendatangi Kantor JP yang saat itu ada terduga AH dan SWN

Terhadap korban dijelaskan oleh JP tentang adanya temuan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018 dan ketiga Oknum tersebut mengancam bahwa, temuan akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020.

Selanjutnya, pelaku JP meminta uang Rp 20 juta kepada korban, jika tidak mau akan di laporkan, karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta, namun terduga AH meminta korban untuk menambah Rp 2 juta sehingga total di sepakati Rp 7 juta dan akan di serahkan esok harinya, Selasa (22/12/2020).

Hari Selasa pukul 09.00 WIB, JP menyuruh SWN untuk mengambil uang di rumah korban di Desa Kamplas, setibanya di rumah korban ternyata baru ada uang sebesar Rp 3 juta dan sisanya akan di transfer ke rekening JP.

Tim Polsek yang sudah mengetahui hal itu langsung menangkap Pelaku SWN dan hasil Interogasi awal di TKP diketahui bahwa, masih ada Pelaku lain, JP dan AH yang diterangkan berada di Warung Tegal di Desa Madukoro.

Tanpa membuang waktu, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga JP dan AH serta membawanya ke Polsek Abung Barat berikut Barang Bukti (BB) berupa uang sejumlah R 3 juta, 3 Kartu Keanggotaan LSM/ID Card masing-masing, lembar surat temuan yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, satu Unit HP Android merk Oppo warna silver, satu Unit HP merk Nokia warna biru dan satu Unit HP Redmi 09 warna hitam.

Saat ini, ketiga terduga Pelaku sudah diamankan, guna dilakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan, ” tegas Kapolsek. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *