LAMPUNG UTARA- JK. Para pelaku pencurian memang tidak mengenal kondisi dan waktu, selama itu ada kesempatan. Kasus pencurian yang terjadi kali ini cukup “Miris” dimana pelaku menggasak barang-barang milik korbannya yang telah meninggal dunia (inisial Ger).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH., SIK., menyampaikan bahwa, pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Senin 21 Desember 2020 dari pelapor Sutartik (58) Isteri Korban (Ger) warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 210/ B/XII/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Polsek Bukit Kemuning tanggal 21 Desember 2020.
Di terangkan oleh AKP Tatang, peristiwa tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 WIB di salah satu penginapan Desa Sidodadi, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Bermula dari seorang perempuan inisial ST (DPO) keluar dari salah satu kamar penginapan No 04, bertemu dengan terduga pelaku RH (28) warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara yang saat itu berada duduk di parkiran area penginapan.
Lalu ST menghampiri RH sambil memberitahu bahwa, teman kencannya habis minum obat kuat, sekarang kondisinya tidak bernafas (diduga MD), lalu RH bersama ST masuk ke kamar memeriksa nadi lengan korban dan dirasakan tidak ada denyutan.
Kemudian terduga (RH) mengambil barang-barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai Rp 3 juat, HP dan Kunci Kontak berikut sepeda motor merk Honda Revo, setelahnya terduga pelaku RH membawa (ST) meninggalkan korban menuju arah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.
Tiba di Desa Ogan Lima, pelaku RH memberi ST uang Rp 500.000 dan langsung pergi ,”ujar Kapolsek.
Melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa, pelaku RH telah berada di Desa Sinar Jaya yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang, Tim Opsnal Polsek langsung bergerak ke sasaran.
Senin (21/12/2020) pukul 23.00 WIB pelaku (HR) berhasil di tangkap berikut Barang Bukti (BB) satu Unit sepeda motor Honda Revo yang telah di modifikasi dan langsung di giring ke Polsek Bukit Kemuning guna di lakukan pendalaman penyidikan (proses hukum).
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tegas Kapolsek. (Angga)