Lampung : Polsek Bukit Kemuning Amankan Pelaku Perampasan Tas Pegawai SPBU

LAMPUNG UTARA- JK. Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lingkungan II, Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning lantaran telah merampas Tas korban Fitri Handayani (21) Pegawai SPBU Pertamina Jalan Lintas Sumatera, Kec. Bukit Kemuning yang berisikan uang penjualan BBM Rp 15.095.000 (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

Seperti yang telah disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH., SIK., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., pada Minggu (20/12/2020).

Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukamenanti, Kec. Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Modus Operandi (M.O), saat pelapor sedang bekerja sebagai Operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan Senjata Tajam (Sajam) ke badan korban, lalu mengatakan, “serahkan Tas kamu” kemudian pelaku langsung menarik paksa Tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp 15.095.000 (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

Korban mencoba melawan dengan mempertahankan Tas tersebut, tetapi pelaku berhasil menarik paksa Tas yang di letakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan Tas berhasil di bawa lari oleh pelaku.

Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.

Petugas Polsek yang datang langsung mengamankan pelaku RM, Barang Bukti (BB) satu Tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp 15.095.000 (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio GT, Tas selempang warna coklat, sebilah Sajam jenis Pisau dan satu Jaket warna coklat.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut, ujar AKP Tatang.

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, tegas Kapolsek. (Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *