OKU- JK. Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (17/12/2020).
Kedua Oknum ASN tersebut diamankan berdasarkan informasi dari warga bahwa, ada 2 (dua) orang yang menggunakan motor Vario warna biru putih yang bakal melintas di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja diduga menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi dari warga tersebut, Tim SatRes Narkoba Polres OKU bergerak cepat menuju Jalan Raya Prabumulih-Baturaja dan berhasil mengamankan 2 (Dua) Oknum ASN inisial AS (38 tahun) dan OG (49 tahun) saat mengendarai sepeda motor, dengan Barang Bukti (BB) berupa sebungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0.3 gram.
Kasat Resnarkoba Polres OKU melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal saat dihubungi Tim awak media, membenarkan perihal penangkapan 2 (Dua) Oknum ASN tersebut.
Lanjutnya, kedua Oknum ASN yang diamankan jajaran SatRes Narkoba Polres Oku berinisial As (38 tahun) warga Kelurahan Talang Jawa, Kec. Batu Raja Barat, OG (49 tahun) warga Bakung, Kec. Batu Raja Timur.
Saat ini kedua tersangka berikut Barang Bukti (BB) Sabu seberat 0.3 gram, diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas AKP Mardi Nursal. (Shr/Tim)