Lampung : Mohamad Samsodin Melalui Tim Kuasa Hukum PSHT Laporkan Sekelompok Orang Diduga Mengaku Pengurus PSHT Lampung Ke Polda

BANDAR LAMPUNG- JK. Mohamad Samsodin, SH.I., melalui Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melaporkan sekelompok orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pengancaman dan melakukan dugaan Tindak Pidana Merek Milik PSHT, di SPKT Polda Lampung. Minggu (05/12/2020).

Laporan tersebut, tertuang dalam surat tanda terima Laporan Polisi No. STTLP/B-1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung

“Kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap, karena membuat keresahan dikalangan warga PSHT, khususnya di Provinsi Lampung,” kata Welly Dany Permana, S.H., M.H., selaku Kuasa hukum PSHT yang mendampingi Pelapor.

Welly menjelaskan bahwa, PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., M.Sc., secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI.

“Kami jelaskan bahwa, PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah di Lampung ini, juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung,” terangnya.

Welly juga menambahkan bahwa, PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., adalah yang sah secara legalitas

“PSHT yang di kami adalah yang sah, secara legalitas kita komplit, maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral/Seragam Beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya.

Welly juga menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020, pada saat PSHT Lampung mengadakan Pelantikan Pengurus.

“Awal mula terjadinya pada saat PSHT Lampung mengadakan Pelantikan Pengurus, kemudian berdatangan orang-orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus, menolak Pelantikan, melakukan Pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, itulah kami disini sekarang untuk lakukan upaya hukum, baik pidana dan perdata atas kejadian tersebut,” ucap Welly.

Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian, dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *