PANGKAL PINANG- JK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akan mengesahkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.
Adapun 4 Raperda tersebut adalah Perda Penyertaan Modal/Talangan ke Perusahaan Air Minum Daerah, Bank Sumsel Babel, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Babel (BPRS Babel) dan Pergudangan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan 4 Raperda Kota Pangkalpinang.
“Sebelum akhir tahun ini, 4 Raperda ini akan kita sahkan,” jelas Abang Herza kepada awak media. Sabtu siang (5/12/2020).
Sebenarnya hari ini sudah diagendakan, tapi karena ada permasalahan Nomor Registrasi yang belum ada, jadi dibatalkan untuk disahkan hari ini.
“Tadi sudah dirapatkan di Badan Musyawarah karena Pemerintah Provinsi Babel belum memberikan Nomornya, jadi kita batalkan Rapat Paripurna Pengesahan 4 Raperda tersebut,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa, 4 Raperda tersebut akan segera disahkan setelah mendapatkan Nomor Registrasinya.
“Kami pastikan sebelum akhir tahun sudah disahkan, karena 4 Raperda ini masalah, biasa yang sudah lumrah di Pemerintahan,” pungkasnya. (FR)