JAKARTA- JK. Dalam menegakkan supremasi hukum dan Clean Government, Ketua KPK Firli Bahuri dan Timnya tak segan-segan menangkap dan menjebloskan pelaku tindak pidana korupsi di Hotel Prodeo, keberhasilan atas prestasi KPK dalam bergerak senyap melakukan OTT tangkap tangan terhadap Oknum Pejabat Pusat maupun Daerah sudah terbukti dan sangat di acungi jempol seluruh masyarakat Indonesia serta mendukung langkah-langkah KPK tersebut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bagi para Koruptor tanpa pandang dulu.
KPK kali ini menunjukan taringnya di tubuh Kementerian Sosial yang di Komandoi oleh Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial yang nota bene merupakan Politisi Kader PDIP, setelah ditetapkan Tersangka oleh KPK terkait kasus tindak pidana korupsi, diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar dalam proyek pengadaan Bansos Covid-19 dari pihak kedua sebagai fee untuk mendapatkan tender proyek pengadaan barang dari Kementerian Sosial.
Dalam Konferensi Press nya, Ketua KPK menjelaskan, Opererasi Tangkap Tangan (OTT) oleh timnya, Sabtu 5 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB, KPK berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang diduga telah berkonspirasi melakukan transaksi penyerahan sejumlah uang sebagai uang timbal balik atas penunjukan pemenangan proyek dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 14, 5 miliar disalah satu Apartemen di Jakarta.
Lanjut Firli, empat orang yang telah diamankan tersebut, (1) Ardian, (2) Hary diduga pihak Penyuap pemenang tender pengadaan proyek Bansos (ditunjuk). (3) Selvy belum dijadikan tersangka, namun KPK tetap membawa Shelvy karena berada dilokasi tangkap tangan terjadi, berdasarkan hasil pengembangan, KPK langsung bergerak untuk menangkap Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Sekretaris Kemensos Adi Wahyono (AW) dibeberapa tempat di Jakarta.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Tim KPK, maka muncullah nama Mensos Juliari Batubara (Politikus Kader PDIP) yang mengatur penunjukan pengadaan Proyek Bansos Covid-19 diberikan kepada Ardian dan Hary serta menunjuk 2 orang Pejabat di Kemensos sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Mensos Juliari Peter Batubara (Politikus PDIP) menyerahkan diri datang ke Kantor KPK Minggu (6 Desember 2020) untuk diperiksa terkait kasus dugaan menerima suap penunjukan pengadaan Proyek Bantuan Sosial Covid-19 untuk penyaluran Bansos di wilayaj Jabodetabek 2020.
Mensos terkait kasus penerima suap dari perusahaan rekananan yang ditunjuknya untuk proyek pengadaan Bansos Covid-19 penyaluran wilayah Jabodetabek disangkakan melanggat Pasal 12 hurup a atau Pasal 12 hurup b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tanggapan dan komentar dari masyarakat yang dimintai keterangannya oleh awak media, Minggu (6/12/2020) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus di tubuh Kemensos hal Bansos Covid-19, dari Pemerintah untuk di salurkan kepada masyarakat yang berdampak berkurangnya penghasilan akibat pandemi Covid-19 ini.
Mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan Supremasi Hukum, menindak tegas Tersangka Juliari Peter Batubara (Mensos dari Kader PDIP ini) yang telah secara Pribadi atau Kelompok dengan Rekanannya berkonspirasi menguntungkan atau memperkaya diri untuk mengambil kesempatan dan keuntungan atas Bansos dari APBN/APBD untuk rakyat, yang telah disangkakan dan di salah gunakan oleh Juliari Peter Batubara dkk yang terlibat kasus Bansos Covid-19 ini.
Masyarakat berharap penuh dan meminta kepada Ketua KPK Firli agar tegas, Komitmen atas apa yang pernah di ucapkannya, akan Menghukum Mati bagi siapa saja Oknum Penyelenggara Negara berani Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19. (Ujk/Tim)