PACITAN- JK. Perseteruan dua kubu antar pengacara yakni Tim Danur Saputra, SH., MH., dan kawan-kawan Pengacaranya Kubu Gear Lestari melawan La Lati, SH., Pengacara dari Kubu Nanik Sukarmi, istri ketiga (Alm) Sugiyono berlangsung alot dan menegangkan.
Sempat terjadi tawaran adu-jotos dari Danur Saputra yang disikapi dengan sigap oleh La Lati, SH., yang ternyata berlatar belakang (mantan) Pasukan Elit Militer itu.
Danur Saputra yang berbicara sambil berdiri dibentak dan ditunjuk-tunjuk serta disuruh duduk oleh La Lati, SH., “hey kamu duduk.!!! kamu duduk !!!! kamu yang sopan !!! kamu tidak dilahirkan dengan berdiri, hardik La Lati, SH., kepada Danur, SH., MH., sembari Danur beranjak duduk.
Emosi Danur makin memuncak, karena merasa ditantang oleh La Lati, SH., melalui pemberitaan media sehari sebelumnya yang direspon dan di amini langsung oleh La Lati, SH., yang terlihat sangat tenang, bersahaja dengan setelan Jasnya berwarna abu-abu dan tampilan kepala Plontosnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh La Lati, SH., kepada rekan satu tim Danur yang juga sempat berbicara sambil berdiri, Ibu duduk.!!! ibu duduk !!!. Ibu yang menyandang gelar SH., MH., tidak patut ibu berbicara sambil berdiri didalam forum seperti ini, bentak dan hardik La Lati, SH., lagi.
Tak sampai disitu, perdebatan makin memanas tatkala pihak Danur kekeuh mempermasalahkan KTA Pengacara La Lati, SH., yang tidak di bawanya, dalam bantahannya, menurut La Lati, SH., Kartu Advokatnya hanya digunakan didalam Perkara Litigasi, yakni dihadapan Persidangan di pengadilan, sehingga Kartu Advokat tidak menjadi syarat utama jika perkara masih bersifat Non Litigasi.
Hakikatnya, Surat Kuasa dan Identitas Penerima Kuasa dapat menggunakan identitas apapun yang dapat di pertanggung jawabkan keabsahannya, yang terpenting penerima kuasa mengerti dan memahami substansi perkara yang ditanganinya, terang La Lati.
Lanjut La Lati, karena sudah menjadi polemik dan merasa dipermasalahkan KTA nya, La Lati, SH., memutuskan menggunakan “KTA Reclasseering Indonesia” serta memutuskan menggunakan ” Ijazah SD” untuk memenuhi janjinya melawan tim Danur Saputra, SH., MH., dan rekanya yang juga bergelar SH., MH.
Mediasi yang berlangsung pada Kamis (03 /12/2020) bertempat di Kantor Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan di fasilitasi oleh pejabat Kepala Desa Jetak Marjuni.
Dalam mediasi, terlihat sangat jelas Kubu Danur Saputra keteter ketika diberondong pertanyaan-pertanyaan oleh La Lati, SH., terutama ketika Danur, SH., MH didesak untuk menunjukan bukti Surat Nikah antara (Alm) Sugiyono dengan Rusmina.
Danur Saputra hanya bisa menunjukan Akte Kelahiran dari Gear Lestari yang dibantah keras oleh La Lati, SH., karena dinilainya terdapat keganjilan (cacat hukum), sebab dalam Akte Kelahiran Gear Lestari disebutkan sebagai anak kandung (Alm) Sugiono pernikahan dengan Parti Marsitin sedangkan Gear Lestari adalah anak Biologis dari Rusmina.
Ketika dikejar pertanyaan kenapa berbeda ibu Biologis Gear Lestari (Rusmina) dengan Akte Kelahiran, pihak Danur berdalih bahwa, Gear Lestari merupakan anak adopsi, namun ketika La Lati, SH., mendesak Danur lagi untuk menunjukan bukti Adopsi yang ditetapkan Pengadilan, pihak Danur tidak dapat menunjukan dan beralasan, nanti akan dibuktikan.
Ditemui usai mediasi, La Lati, SH., menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan timbul unsur pidana dalam perkara ini dengan melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti (fakta) yang ditunjukan Pihak Gear Lestari dan Parti Marsitin terutama Akte Kelahiran dari Gear Lestari, pungkasnya. (Met)