Banten : Sat Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu

CILEGON- JK. Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, didepan TK Nusantara Jalan Raden Sastradikarta, Kelurahan Jombang, Kecn Jombang, Kota Cilegon. Kamis (03/12/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk., SH., yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIk., MM., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tersangka berinisial MI (30) pekerjaan Buruh harian lepas, dengan alamat jalan KH. Samil, Kelurahan Ciwaduk, Kecamtan Cilegon, Kota Cilegon telah diamankan, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut

Sebelumya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang membawa Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Cilegon dipimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Sesampainya didepan TK Nusantara Jalan Raden Sastra Dikarta, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, telah diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukn 1 (satu) Paket Plastic bening berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu, setelah di timbang, berat total Sabu tersebut 0,31 Gram.

Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 atu) Paket Plastic bening berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabudan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH., membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran Narkotika jenis Sabu tersebut

“Ya benar, tersangka berinisial MI (30) beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 th 2009, tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,”jelasnya.

Menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis Sabu atau jenis Narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus Bangsa ini, ujar Sigit. Humas/Lsn.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *