Jawa Barat : Ayu Tjiptaningsih Terpilih Menjadi Wakil Bupati Cirebon

CIREBON- JK. Sebelumnya, Imron yang diposisikan sebagai Wakil Bupati Cirebon, naik jabatan menjadi Bupati menggantikan posisi Sunjaya Purwadi Sastra. Akhirnya dalam Rapat Paripurna, proses pemilihan di DPRD Kabupaten Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih terpilih menjadi Wakil Bupati Cirebon mendampingi Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., sisa masa jabatan 2019-2024. Rabu (2/12/2020).

Dalam proses pemilihan Wakil Bupati Cirebon ini, PDI Perjuangan sebagai Partai pengusung, mengusulkan 2 (dua) nama calon yaitu, Wahyu Tjiptaningsih dan Cunadi.

Sejak awal pencalonan, nama Ayu memang lebih banyak diprediksikan untuk memenangkan pemilihan ini. Hal itu kemudian dibuktikan dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada hari Rabu, 02 Nopember 2020.

Dalam pemilihan tersebut, Ayu unggul jauh dari lawannya (Cunadi), Ayu mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 36 suara. Sedangkan Cunadi hanya mendapatkan 1 suara. Dengan kemenangan tersebut, Ayu nantinya akan menjabat Wakil Bupati (Wabup) Cirebon di sisa masa jabatan 2019-2024.

Proses pemilihan Wakil Bupati Cirebon tersebut dihadiri oleh sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, namun dari jumlah tersebut, hanya 37 suara yang sah, sedangkan 10 suara lainnya tidak sah. Terdapat juga dua anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berhalangan hadir dalam pemilihan tersebut.

Ayu mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada dirinya, terutama kepada Ketua Umum PDI Perjuangan. Ia mengaku siap untuk menerima segala saran dan masukan untuk bisa ikut mendorong Kabupaten Cirebon menjadi lebih maju lagi.

“Saya mengharapkan masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa membangun Kabupaten Cirebon lebih maju,” ujar Ayu.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Cirebon Mustofa menuturkan bahwa, dengan berakhirnya pemilihan, maka berakhir pula tugas Panlih.

Proses selanjutnya yaitu pengurusan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan. Namun menurut Mustofa, hal tersebut bukan lagi merupakan tugas Panlih.

“Pengurusan Surat Keputusan (SK) dan Pelantiikan itu merupakan tugas DPRD,” ujarnya.

Dengan lengkapnya Pimpinan Daerah di Kabupaten Cirebon, Mustofa berharap tugas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon bisa lebih maksimal lagi. Pungkasnya. (JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *