Jawa Timur : Memanas, Tudingan Tidak Bisa Menunjukan KTA & Surat Kuasa, La Lati, SH Angkat Bicara

PACITAN- JK. Bermula Danur Saputra, SH., MH., membawa tim media mendatangi rumah kediaman Nanik Sukarmi, istri ketiga dari (Alm) Sugiyono beralamat di Dusun Krajan, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Kedatangan Danur Saputra bersama tim media ke rumah Nanik Sukarmi, pada sore hari Senin (30/11/2020), kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari “Gear Lestari” yang mengaku sebagai Ahli Waris dari (Alm) Sugiyono.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, dalam klarifikasinya La Lati, SH., yang saat ini sedang melakukan Safari Hukum di Pacitan menjelaskan

“Kedatangan Mas Danur dan tim media di rumah Nanik Sukarmi, disaat yang sama kebetulan saya berada di rumah Nanik Sukarmi sejak siang hari, untuk melengkapi beberapa dokumen, termasuk ada beberapa perubahan draft Surat Kuasa untuk di tanda tangani klien saya, sehingga saya sekalian bawa Laptop di rumah Nanik Sukarmi”, jelas La Lati, SH.

Lanjutnya, “terkait tudingan Mas Danur bahwa, saya tidak bisa menunjukan Surat Kuasa, saya sudah jelaskan dihadapan Mas Danur, disaksikan tim medianya bahwa, Surat Kuasanya masih dalam draft dan saya sementara ketik di Laptop dan kebetulan saya baru mau keluar print di warnet, karena kan mustahil saya tenteng print ke rumah klien”.

“Laptop saya kan si Danur juga lihat dengan mata kepalanya sendiri, masih berada diatas meja, lengkap dengan kabel chargernya di rumah Nanik, karena memang pas juga Mas Danur datang, saya lagi mengetik Surat Kuasa itu untuk menyempurnakan draf Surat Kuasa”. Jelasnya.

Artinya dalam kejadian ini sama halnya Surat Kuasa belum di print, musuh sudah datang menyerang, ucap La Lati, SH., sambil tertawa.

Kemudian, “begitu juga dengan KTA, saya sudah jelaskan dihadapan mas Danur disaksikan tim medianya bahwa, KTA saya kebetulan ketinggalan di Kantor, karena saya berangkat ke Pacitan terburu-buru dan kalau Danur tidak percaya jika saya ini Pengacara, silahkan laporĀ  Kepolisian, kan sederhana tohh, biar jelas, jangan cuma koar-koar di media”.

“Buktinya Mas Danur tidak mau juga untuk lapor ke Polisi, dia hanya ngotot minta ditunjukan KTA, sehingga disaat itu juga saya sodorkan Kartu “Reclasseering Indonesia”.

“Untuk itu saya nantang si Danur lagi dihadapan tim media yang dia bawa saat itu, ayo saya sewakan Loe semua tiket pesawat PP kita berangkat ke Kantor saya untuk chek Kartu anggota Advokat saya, tapi kalau benar saya ini Pengacara, Loe harus tanggung ganti uang tiket, dari pada hanya koar-koar”.

“Si Danur juga gak berani nerima tantangan saya kan ?? padahal saya tanggung tiket pesawat PP 100 % loh”, terang La Lati, SH.

“Jadi pada prinsipnya, karena Mas Danur sudah terlanjur koar-koar di media, dan meragukan jika saya bukan Pengacara olehnya, itu saya tegaskan kepada Mas Danur bahwa, selama perkara ini masih di ranah “Non Litigasi” untuk menghadapi atau melawan mas Danur, saya cukup menggunakan Ijazah SD dan KTP saya, terlalu “berharga” jika sedini ini perkaranya saya gunakan Kartu Advokat apalagi perkaranya masih Non Litigasi”.

“Bila perlu, saya hanya akan pakai “Kartu Indonesia Pintar/KIP,” atau setidaknya saya pakai Kartu BPJS sebagai identitas saya menjalankan Kuasa dari Klien saya Nanik Sukarmi”, terang La Lati, SH., sambil tertawa. (Met)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *