PESAWARAN- JK. Hutan Bakau atau Mangrove, didefinisikan sebagai Hutan yang tumbuh di atas Rawa-Rawa berair Payau. Umumnya, Hutan Mangrove terletak di garis Pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air Laut, tepatnya di Daerah Pantai dan sekitar Muara Sungai. Jumat (27/11/2020).
Kondisi tersebut membuat tumbuhan yang hidup di Hutan Mangrove bersifat unik, karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di Laut. Sebagai Negara Kepulauan, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan luas Hutan Mangrove terbesar di dunia.
Mengingat, betapa pentingnya Mangrove tersebut, demi mencegah adanya Abrasi, Pemerintah berupaya sedemikian rupa agar di semua titik terutama garis Pantai dan Muara itu diadakan pelestarian Hutan Bakau (Mangrove).
Begitu juga yang ada di Desa Kakatang, Kecamatan Marga Punduh, tidak sedikit dana yang sudah di kucurkan oleh Pemerintah melalui Kelompok Tani untuk melaksanakan kegiatan penanaman Bakau tersebut.
Salah satunya yang sempat didatangi oleh LSM LIRA dan LSM BPPI dan sejumlah awak media adalah Kelompok Tani Karya Bersama.
Kepada LSM dan media, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sahri, mengakui kalau kelompoknya menerima program penanaman Bakau (Mangrove) dengan nilai Pagu lebih kurang sebesar Rp 106 juta rupiah, tapi itu kotor ya, celotehnya,
Lanjutnya, Pagu senilai itu pencairannya bertahap, dan untuk tahap pertama itu sudah kami terima sebesar Rp 57 juta, dan uang tersebut sudah kami belanjakan untuk Bibit, beli Bambu, dan lain sebagainya, jadi untuk tahap awal dana tersebut sudah kami salurkan sesuai dengan permintaan dari atasan kami, terangnya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang pengadaan Bibit Bakau, dirinya menyebutkan bahwa, untuk droping/pengadaan Bibit itu sudah ada yang handle, jadi untuk Bibit kami beli dari pak Hipni, mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, bebernya.
Dan untuk Bibit itu sudah ada lebih kurang 5000 pohon yang sudah di kirim oleh pak Hipni, tapi belum bisa kami tanam, karena saat ini terpengaruh faktor cuaca dan terkendala dibiaya/dana, karena untuk tahap dua belum pencairan, dan bahkan untuk HOK Anggota Poktan pun belum terealisasi, karena untuk HOK pekerja itu beda dari Pagu yang ada, tutupnya. (Adt)