CIREBON- Rabu, 23/5/2018, Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Jawa Barat mengunjungi Rutan Kelas 1 Cirebon yang sedang melaksanakan program rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Diselenggarakan oleh Rutan Kelas 1, Cirebon, Jawa Barat.
“Saya mengapresiasi atas langkah dari Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, terkait pelaksanaan kegiatan program rehabilitasi sosial korban penyalahguna NAPZA. Kegiatan program rehabilitasi sosial ini sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban penyalahguna NAPZA dan sebagai bahan evaluasi saya, apakah para binaan setelah mengikuti rehabilitasi akan menjadi pulih, tidak menyalahgunakan NAPZA lagi di kemudian hari. Dan berapa persen tingkat keberhasilannya,” tutur Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Jawa Barat, Bapak Indro.
Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Jawa Barat, Indro, sangat mendukung kegiatan program rehabilitasi sosial tersebut dan sebagai langkah kongkritnya akan terus mengupayakan hak-hak para korban penyalahguna NAPZA untuk mengikuti rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan kelas 1 Cirebon.
Indro mengatakan bahwa, permasalahan penanggulangan korban penyalahgunaan NAPZA adalah tanggung jawab kita bersama, bukan saja Lembaga Pemasyarakatan/Rutan, akan tetapi kita punya tugas dan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi para korban penyalahguna NAPZA, sebagai upaya mengembalikan keberfungsian sosialnya.
Dan diharapkan, setelah korban mengikuti program rehabilitasi sosial, tidak lagi menyalahgunakan NAPZA, sehingga korban dapat berfungsi kembali dalam kehidupan di lingkungan masyarakatnya dengan baik, pungkas Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Jawa Barat, Indro. (Omika/Ida Farida).