Jawa Tengah : SMPN 3 Kersana Telah Membagikan Bantuan Program PIP Kepada 35 Siswanya Sesuai Aturan Pemerintah

BREBES- JK. Dalam rangka meningkatkan dan menaikan mutu pendidikan, Pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP tersebut dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama 3 (tiga) Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Terkait dengan program Pemerintah tersebut, Siswa SMPN 3 Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah mendapat bantuan PIP dan bantuan tersebut telah dibagikan oleh pihak sekolah sesuai dengan aturan Pemerintah kepada 35 (tiga puluh lima) siswa.

Bantuan PIP di SMPN 3 itu diberikan untuk siswa kelas Vll sebesar Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per semester, dan siswa kelas Vlll-IX sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa pertahun.

“Semua orang tua wali murid yang anaknya mendapatkan bantuan PIP tersebut kami undang untuk hadir di sekolah agar mengetahui bahwa, anaknya akan menerima bantuan tersebut, agar tidak ada rasa su’udzon kepada pihak sekolah,”ujar Kepala Sekolah Eko Priyatna pada saat di konfirmasi oleh awak media Jejak Kasus. Kamis (5/11/2020).

Kebijakan Pemerintah Pusat saat ini banyak berfokus pada upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui sektor pendidikan, karena maju mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan bagaimana SDM-nya.

Sedangkan fasilitas pendidikan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, salah satunya untuk SMA-SMK Negeri, dan juga memiliki program biaya pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) agar anak yang putus sekolah bisa kembali bersekolah.

“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat baik pelajar maupun orang tua wali murid, dan saya harap bantuan ini akan semakin memotivasi siswa untuk lebih giat dalam belajar”. Ucap Kepsek Eko.

Sedangkan kepada orang tua wali murid, Kepsek SMPN 3 Kersana Eko Priyatna berpesan agar jangan pernah lelah untuk terus mengantarkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Keputusan untuk sekolah itu tidak mesti karena faktor ekonomi, akan tetapi bagaimana kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak sebagai bekal untuk masa depan anak itu sendiri. Pungkas Kepala Sekolah SMPN 3 Kersana Eko Priyatna. (SDK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *