INDRAMAYU- JK. Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan, masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) di PLN UP3 Indramayu, mengadakan sosialisasi tentang keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat melalui masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung.
Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan seperti di 7 (tujuh) Kecamatan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung, Kecamatan Cikedung, Terisi, Losarang, Keroya, Kandanghaur, Lelea dan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi yang bertema ”PLN ULP Cikedung Pemasaran Keliling dan Sosialisasi Bahaya Kelistrikan” itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Terisi. Kamis (12/11/2020).
Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung terkait pencegahan bahaya kebakaran akibat aliran listrik tidak standar. Selain itu juga melayani pemasangan baru dan tambah daya.
Heru Nur Rachmat selaku Manager PLN ULP Cikedung mengatakan, “sosialisasi Bahaya Kelistrikan ini merupakan upaya untuk mencerdaskan masyarakat dalam pemakaian listrik.”Ungkapnya.
Terkait dengan banyakya konsumen yang menunggak pembayaran Listrik, Heru menghimbau kepada para pelanggan di 7 (tujuh) Kecamatan Cikedung, Terisi, Losarang, Keroya, Kandanghaur, Lelea dan Widasari di bawah naungan PLN ULP Cikedung agar membayar listrik tepat pada waktunya, paling lambat setiap bulan dibayar di bawah tanggal 20.
”Untuk menekan angka tunggakan pelanggan, yang mencapai Rp 40 jutaan lebih, pihaknya akan rutin door to door melakukan penagihan kepada pelanggan, khususnya bagi pelanggan yang menunggak dan tidak mau bayar itu akan dilakukan pemutusan.”Imbuhnya.
Sementara, Camat Terisi yang diwakili oleh Kasi Yanmas Kusdi, merespon baik adanya sosialisasi bahaya Kelistrikan oleh PLN ULP Cikedung tersebut.
”Kami ucapkan terima kasih kepada pihak PLN yang telah mensosialisasikan,” ujarnya.
Kasi Yanmas Kusdi menanyakan, terkait adanya tiang listrik milik PLN yang keberadaanya di tengah pekarangan warga dan sangat mengganggu dapat segera di pindakan, namun Kusdi menanyakan soal biaya pemindahan di bebankan kepada siapa.
Hal itu dijawab oleh Manager ULP Cikedung Heru Nur Rachmat, “untuk biaya pemindahan tiang listrik yang berada di tengah-tengah pekarangan warga, tetap dibebankan ke warga, karena tiang listrik tersebut untuk kebutuhan warga itu sendiri,”pungkasnya. (Ron)