PANGKAL PINANG- JK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika hasil putusan bulan Januari sampai Juli 2020 dari 37 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Selasa (27/10/20).
Dalam pemusnahan tersebut, Barang Bukti (BB) sebanyak 212,87 gram Narkotika jenis Sabu dan 5,64 gram jenis Ganja serta 22,96 gram Narkotika jenis Inex atau Ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Ari Prioagung mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB) merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan kata Ari, kegiatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
“JPU sejak awal menerima perkara dari penyidik Kepolisian dan juga BNN kemudian proses sidang dan terakhir eksekusi Barang Bukti (BB),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk proses eksekusi tersebut, menurut Ari ada 2 (dua) tahapan diantaranya, eksekusi badan dan eksekusi Barang Bukti (BB).
“Untuk eksekusi badan sudah dilakukan sebelumnya, dan hari ini kita lakukan proses eksekusi Barang Bukti (BB), dan ini harus dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang,” katanya. (FR)