PANGKAL PINANG- JK. DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengusulkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk kepentingan masyarakat di Kota itu. Minggu (18/10/2020).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan, 6 (enam) Raperda Inisiatif yang diusulkan tersebut, yaitu Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Partisipasi Masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penanggulangan Kemiskinan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Pencegahan, Penanggulangan dan Keselamatan Kebakaran.
“Pada tahun ini DPRD mengusulkan 6 (enam) Raperda Inisiatif yang semua untuk kepentingan masyarakat, seperti salah satunya adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, untuk merumuskan kebijakan atau program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Pangkalpinang,” jelas Abang Hertza.
Hertza mengatakan, pada tahun ini DPRD Kota Pangkalpinang cukup intens dalam mengajukan Raperda.
“Dengan Raperda seperti penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Pangkalpinang ini, diharapkan menjadi solusi dalam menurunnya tingkat kemiskinan di Kota Pangkalpinang yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran,” katanya. (FR)