MAJALENGKA- JK. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan ruang Perpustakaan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka dilingkungan Dinas Pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri/SDN I Rajagaluh sebesar Rp 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan sistim Swakelola.
Akan tetapi apa yang terjadi di SDN I Rajagaluh, awak media Jejak Kasus ada temuan dilokasi pembangunan ruang Perpustakaan di SDN I Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Senin (19/10/2020).
Ternyata selaku penanggung jawab dalam pelaksanaan swakelola atas pembangunan ruang perpustakaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kepala Sekolah di jam kerja tidak ada ditempat, dihubunginya lewat Handphone ternyata beliau lagi ke luar Kota yaitu Daerah Pangandaran.
Dan begitupun selaku Ketua Pelaksana teknis bangunan tersebut, atas keterangan guru bahwa, “selaku Dewan Komite Sekolah pak Agus dan bapak silahkan aja ke rumahnya ada, “ujar salah satu guru tersebut.
Selanjutnya, awak media Jejak Kasus menyambangi ke kediaman Dewan Komite Sekolah Agus Sukarya, beliau menyambut dan mengutarakan bahwa, “maaf kami tidak bisa ke sekolah, Ketua pelaksanaan teknis Dana Anggaran Khusus (DAK) untuk pembangunan ruang perpustakaan bahwa, para pekerja kami sengaja menggunakan warga dari Desa Pelabuhan, karena warga Rajagaluh untuk pekerjaan ini kurang menguasainya, dan bila pekerja setempat dalam kerja bangunan masih siang belum waktunya pulang, pada pulang, “papar Agus Sukarya selaku Ketua Dewan Komite Sekolah.
Dari keterangan yang awak media Jejak Kasus dapatkan, Kepala SDN I Rajagaluh merupakan asli penduduk warga Desa Pelabuhan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Oleh karenanya, Dewan Komite Sekolah Agus Sukarya memberikan alasan-alasan mengapa tidak mempekerjakan warga setempat yang mestinya dalam Swakelola ini memberdayakan tenaga kerja warga setempat, tapi hal ini ternyata diduga ada kongkalingkong antara Kepala Sekolah SDN I Rajagaluh untuk mencari keuntungan atau diduga adanya KKN.
Pembangunan ruang Perpustakaan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka dilingkungan Dinas Pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Rajagaluh dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diduga terindikasi langgar UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Aziz Siswanda)