Sumsel : Polres Muara Enim Akhirnya Menetapkan 3 Tersangka Insiden di Tambang Batu Bara Ilegal

MUARA ENIM- JK. Polres Muara Enim mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki berinisial Bambang (38 Tahun) Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur), Mahmud (26 Tahun) Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56 Tahun) Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung Selatan. Rabu (22/10/2020)sekira pukul 23.00 WIB.

3 (tiga) orang pelaku yang diamankan bersama 11 (sebelas) orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) karena pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB diduga melakukan kegiatan penambangan Batu Bara tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan Batu Bara tanpa izin tersebut, 13 (tiga belas) pekerja berada didalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan 1 (satu) orang pekerja diluar galian.

Pada saat 13 (tiga belas) pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba tanah di Tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi 9 (sembilan) meter tersebut longsor dan menimpa 11 (sebelas) orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelas (11) orang pekerja tersebut tertimbun dan 2 (dua) orang pekerja selamat tidak terkena timbunan.

Kemudian 2 (dua) orang pekerja yang berada didalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 (sebelas) orang pekerja yang tertimbun dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut megakibatkan 11 (sebelas) orang meninggal dunia karena tertimpa dan tertimbun oleh tanah yang berada diatas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. yang didamping oleh Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, SH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik., S.H., M.H. dalam konfrerensi persnya pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB didepan Mako Polres Muara Enim menjelaskan, setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel.

Diketahui ada 3 (tiga) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga (3) orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna.

Kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada, ketiga (3) orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan Batu Bara tanpa izin.

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus Polda Sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, dan anggota Polsek Tanjung Agung, mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga (3) pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Barang Bukti (BB) yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, Cangkul 4 buah,Eember 3 buah, Levis panjang warna coklat/putih 2 buah, Baju Kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang hitam 1 buah, Topi 6 buah, Sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpihan Batu Bara 3 buah, Serpihan Batu Bara 3 bungkah, Karung 15 buah dan Motor Honda Revo warna hitam 2 Unit.

Modus dan Motif pelaku yaitu, pelaku melakukan kegiatan penambangan Batu Bara di lahan yang tidak memiliki IUP atau IUPR atau IUPK, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan Batu Bara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh urwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung.

ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),”

Korban yang meninggal dilokasi penembangan tersebut yaitu M. Darwis, (46 tahun), tani, desa tanjung lalang, Hardiyawan, Tani, Desa Tanjung Lalang, Rukasih, Tani, Desa Tanjung Lalang, Sandra Khaerudin, (25 Tahun), Mulyadadi, Cipari, Joko Suprianto, (26 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Purwadi, (60 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Sulpiawan, (30 Tahun), Tani, Desa Tanjung Lalang, Sumarlin, 35 Thn, Tani, Kisam Tinggi, Muara Dua, Hupron, Tani, Lampung, Komardani, (48 Tahun), Tani, Desa Sukaraja, Labisun, (40 tahun), tani, Lampung. (Adit/Tim)

Sumber:HumasPolresMuaraEnim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *