PRABUMULIH- JK. Awak media Jejak Kasus sowan ke Kantor Dinas UPTD Prabumulih Sumatera Selatan dan menemui Kepala UPTD pengelolaan pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan wilayah Prabumulih Ariswan, SE., MM., terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil.
Pertemuan perdana awak media Jejak Kasus menjumpai langsung dengan Ariswan, SE., MM., Kepala UPTD pengelolaan pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan wilayah Prabumulih, untuk konfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak bermotor. Jumat (16/10/2020).
Dalam bincang di ruangan kerjanya Ariswan menjelaskan bahwa, beliau sangat senang dengan kedatangan media Jejak Kasus, dengan begitu ramah dan bersahabat beliau menuturkan semoga media Jejak Kasus dapat bersinergi bersama untuk pemberitaan
Terkait pemutihan pajak, Ariswan menuturkan, sampai saat ini pemutihan pajak masih di perpanjang sesuai Pergub 30 No. 20 Tahun 2020 Tanggal 31 Juli Tentang penghapusan bunga dan pajak, pembebasan bunga yang gratis dan balik nama Pergub No. 44 Tentang penghapusan masih di perpanjang tak hanya denda, pokoknya pun di hapus.
Dengan begini bisa dapat membantu, yang sebelumnya banyak yang belum bayar pajak seperti pajak motor, mobil untuk segera datang ke Samsat terdekat agar dapat pemutian kendaraanya.
Masalah pembayaran pajak, Ariswan mengatakan, ini semua kami bebaskan agar dapat memotivasi masyarakat untuk datang membayar pajak dengan membawa bukti seperti STNK, dengan begitu kami pun dapat tahu sudah berapa lama tidak membayar pajak, baik motor atau pun mobil.
Himbauan ini pun sudah saya sampaikan juga agar masyarakat Prabumulih dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraanya, makanya waktunya ditambah masa perpanjangannya supaya dapat terealisasi semua sampai ke Desa-Desa melalui kepala Desa hingga dapat di nikmati untuk semua kalangan yang memang belum membayar pajak kendaraanya.
Dengan dihapuskannya pokok pajak dan dendanya, harapan kami dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Prabumulih khususnya, pungkas Ariswan. (Yus/AS)