MAJALENGKA- JK. Pemerintah Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, resmi melantik Deri Pramsetio sebagai Kaur Aset Desa Rajagaluh Kidul.
Panitia penjaringan perekrutan atas kekosongan Perangkat Desa Kaur Aset telah disebar luaskan kepada warga sebagai bentuk demokrasi dari sekian calon peserta berdasarkan hasil dari musyawarah warga, Tokoh Masyarakat, Lembaga BPD, Tokoh Agama dan Kepemudaan terpilihlah Sdr. Deri Pramsetio, calon tetap sebagai Kaur Aset.
Proses seleksi penjaringan Perangkat Desa kami itu semua tempuh sesuai prosedur, dengan payung hukum Pergub N0.12 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian atau dalam kekosongan Perangkat Desa.” tutur Panpel.
Adapun pelaksanaan Pelantikan Sumpah Jabatan Sdr. Deri Pramsetio sebagai Kaur Aset bertempat di Gedung GOR Wangsanata yang hadiri dari Unsur Muspika, Camat, Kapolsek dan Koramil, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepemudaan dan sebagainya. Jumat (15/10/2020).
Dalam acara sambutanny, Kades Mulyadi, Am.d., mengharapkan kepada semua Perangkat Desa dan semua warga, mari kita semua bersama-sama membangun, mendongkrak dan menggali bagaimana agar Pendapatan Asli Desa ini bisa meningkat atau bertambah untuk kesejahteraan warga kita semua.
Tentunya semua Perangkat Desa harus bisa bersinergi memahami tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa, pelantikan ini sesuai dengan aturan Pergub No.12, jauh dari hal-hal kepentingan pribadi selaku Kepala Desa, ” papar Kades Mulyadi, Am.d.
Lanjutnya,”Selamat Sdr. Deri Pramsetio untuk menjalankan tugas sebagai Kaur Aset dengan sebaik-baiknya, membangun Desa Rajagaluh Kidul,” tegas Kades Mulyadi, Am.d.
Begitupun dalam sambutan Muspika Rajagaluh, Camat Seuwasono Pramono JD.Sos., MM.
“Kita semua hendaknya selalu menjaga protokol kesehatan, pada pandemi Covid-19 ini, sudah kena dampak se-Kabupaten Majalengka mencapai 188 KK, kemanapun pergi pakailah Masker, selalu cuci tangan, jaga jarak dan sebagainya, sebagai bentuk pencegahan dari adanya yang sudah menjadi klaster-klaster di setiap instansi-instansi.
Selain hal Covid-19, kami ingatkan kepada pengguna pupuk yang bersubsidi untuk para Petani hendaknya segera mendaftarkan sesuai prosedur yang batasan maksimal pengguna lahan dua ( 2) hektar agar dapat Kartu Tani.” papar Camat Rajagaluh.
Di akhir kata sambutannya menegaskan dan menambahkan, apa yang di katakan Kades Mulyadi atas proses Pengangkatan dan Pemberhentian ini mengacu pada Pergub No.12 Tahun 2020, ini sudah resmi dan sah untuk pengangkatan Perangkat Desanya.
Jarang sekali Perangkat Desa memahami tugas pokok dan fungsi sebagai Perangkat Desa, namun hendaklah dan segeralah untuk evaulasi dalam tugasnya itu,” tegas Camat Rajagaluh.
Di akhir acara pelantikan tersebut di tutup dengan pembacaan doa bersama. (Aziz Siswanda)