Kepulauan Babel : DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Adakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan 1 Tahun 2020

PANGKAL PINANG- JK. Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri undangan rapat paripurna keempat masa Persidangan I tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis (15/10/2020).

Dalam hal ini, DPRD Kota Pangkalpinang melakukan rasionalisasi devisit anggaran pada KU-PPAS 2021 yang awalnya mencapai Rp 200 miliar hanya menjadi Rp 45 miliar dengan mengutamakan kegiatan skala prioritas bukan seremonial.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menjelaskan, disetujuinya KU-PPAS 2021 pada rapat paripurna hari ini, DPRD Kota Pangkalpinang menitipkan harapan bahwa, penggunaan anggaran 2021 harus menggunakan skala prioritas.

Ia juga menjelaskan, penurunan pendapatan tidak hanya dialami Kota Pangkalpinang saja, namun juga Kota-Kota lain di Indonesia karena terkoreksinya pendapatan cukup dalam dari sektor pajak, retribusi juga penurunan Dana Alokasi Umum (DAU).

DPRD berharap ke Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan skala prioritas dengan menitik beratkan kepada pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 dengan membantu perekonomian masyarkat Kota Pangkalpinang terdampak.

Selanjutnya OPD diharapkan dapat melaksanakan program kegiatan itu sama sekali menghilangkan kegiatan bersifat yang seremonial dan mengutamakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat guna mengentaskan rencana strategis dimasing-masing OPD.

Ketua DPRD Abang Hertza juga mengapresiasi kerja keras TAPD, Badan Anggaran, dan pimpinan DPRD serta faksi-fraksi, yang sepenuh waktu dan sekuat tenaga untuk menyelesaikan pembahasan anggaran hingga tingkat pengesahan KUA PPAS tahun 2021.

Tantangan kedepan DPRD Kota Pangkalpinang bersama TAPD masih harus menyelesaikan pembahasan nota keuangan APBD 2021, diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat secara optimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat melakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang.

“DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berbuat hanya untuk kepentingan masyarakat, karena anggaran yang ada bersumber dari rakyat oleh rakyat dan di pergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujar ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza.

Di tempat yang sama, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dalam sambutannya mengatakan, “saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD baik yang tergabung dalam badan anggaran Pemerintah Daerah, organisasi Perangkat Daerah, yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021, KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 ini dapat dicapai kesepakatan, “ungkapnya.

Secara singkat Walikota menjelaskan struktur APBD dalam KUA PPAS Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021.
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 846.076.827.247,13 terdiri dari,
a. PAD sebesar Rp 133.221.579.247,00
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 721.855.248.000,00

2. Belanja Daerah sebesar
Rp 898.076.827.247,13

3. Pembiayaan Daerah, pada penerimaan pembiayaan Daerah sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 sehingga terdapat pembiayaan netto Rp 7.000.000.000,00

4. Sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SIKPA) sebesar Rp 45.000.000.000,00 selanjutnya dengan kondisi SIKPA sebesar Rp 45 Milyar tersebut, maka harus dilakukan penyesuaian dengan meningkatkan pendapatan, rasionalisasi belanja atau penambahan penerimaan pembiayaan.

“Saya berharap KUA dan PPAS Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 yang disepakati dapat dijadikan dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran OPD yang selanjutnya menjadi nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2021,” jelas Walikota yang biasa di sapa Bang Molen tersebut. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *